• Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Ajukan Banding

Photo Author
- Rabu, 20 September 2023 | 18:03 WIB
AJUKAN BANDING: Keluarga korban saat menghadiri proses persidangan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Tarakan, pada 31 Agustus lalu.
AJUKAN BANDING: Keluarga korban saat menghadiri proses persidangan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Tarakan, pada 31 Agustus lalu.

TARAKAN- Dua terdakwa kasus pembunuhan yakni Edi Guntur dan Mendila mengajukan upaya hukum banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Diketahui, dalam perkara tersebut Edi Guntur divonis mati majelis hakim PN Tarakan. Sementara terdakwa Mendila, divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang putusan, 31 Agustus 2023.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah saat dikonfirmasi membenarkan, kedua terdakwa sudah mengajukan upaya banding pada 4 September lalu.

“Apabila pengajuan banding secara administrasi telah dilaksanakan, maka kami akan mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi Kaltara. Pengajuan memori banding itu tidak wajib kecuali untuk Kasasi. Jadi ada atau tidaknya memori banding, berkas akan tetap dikirim PN ke PT Kaltara,” jelasnya, Selasa (19/9).

Sementara untuk terdakwa Afrilla, tidak mengajukan banding terhadap putusan PN Tarakan. Makanya terhadap perkara Afrilla sudah berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Afrilla divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tarakan.

Sementara, JPU dalam perkara itu yaitu Komang Noprizal mengungkapkan, atas sikap banding yang diajukan terdakwa. Maka, JPU juga ajukan banding. Saat ini pihaknya tengah fokus menyusun kontra memori banding, yang akan diajukan di PT Kaltara.

“Kami juga sambil menunggu salinan putusan dan tembusan memori banding, yang diajukan para terdakwa,” singkatnya .

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Tarakan sudah memvonis ketiga terdakwa perkara pembunuhan yang terjadi di RT 1, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Terhadap vonis terdakwa Edi Guntur, majelis hakim menilai bahwa tidak ada pertimbangan hal meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim juga sependapat dengan JPU yaitu perbuatan terdakwa Edi Guntur dan Mendila sudah terpenuhi secara unsur Pasal 340 KUHAP.

Bahkan dinilai sudah terbukti secara sempurna melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta persidangan. Semua pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH), ditolak semua oleh majelis hakim dalam menimbang putusan tersebut. Untuk terdakwa Afrilla, pertimbangannya karena peran Afrilla hanya ikut serta. Termasuk Afrilla yang masih memiliki tiga orang anak. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X