TARAKAN - Dua terdakwa perkara 2 bungkus sabu yang dibuang ke toilet, yakni Saiful dan Aula Rahman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (26/9 lalu). Kedua terdakwa langsung dihadirkan ke ruang persidangan, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.
“Pertimbangan JPU dalam tuntutannya, para terdakwa mengakui hanya mendapatkan perintah untuk mengambil sabu. Setelah itu atas perintah dari saudara Isa, selanjutnya sabu akan dibawa ke Balikpapan,” ungkap JPU, Komang Noprizal.
Namun sabu tersebut tidak berhasil dikirim ke Balikpapan, lantaran berhasil digagalkan BNNP Kaltara. Dalam pertimbangannya lagi, kedua terdakwa pun didapati hanya sebagai kurir. Kemudian, kedua terdakwa didapati bukan residivis dan baru pertama kali terlibat perkara narkotika.
“Kedua terdakwa juga kooperatif dalam persidangan dan menjelaskan tidak tahu berapa banyak sabu,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Abdullah menuturkan, terhadap tuntutan JPU, akan mengajukan pledoi secara tertulis. Rencananya pledoi tersebut akan dibacakan pada pekan depan.
“Kedua terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya terkait narkoba tersebut. Pada pokoknya kami akan meminta keringanan terhadap tuntutan JPU,” ucapnya.
Diakui Abdullah, berdasarkan pemeriksaan terdakwa yang sudah dilakukan. Kedua terdakwa tidak mengetahui pasti berapa jumlah sabu dari 2 bungkus yang dibuang ke dalam kloset. Apalagi saat sabu itu diterima kedua terdakwa, tidak dilakukan penimbangan.
“Nanti pembelaan kedua terdakwa akan kami bacakan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada 22 Maret 2023. Saat menerima laporan, BNNP Kaltara menindaklanjuti dan mendatangi rumah terdakwa Saiful.
Saat didatangi petugas, terdakwa Saiful dan Aula Rahman berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas BNNP Kaltara dan didapati kedua terdakwa berada di dalam toilet. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bertuliskan teh Cina dan sabu 5,59 gram. (sas/uno)