TANJUNG SELOR – Penyelidikan terhadap kasus meninggalnya Brigpol Setyo Herlambang, yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Kapolda Kaltara, di rumah jabatan Kapolda Kaltara, pada Jumat (22 September 2023), dihentikan.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara menyatakan akan menghentikan penyelidikan, dikarenakan tidak ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut. Pada Rabu (18/10), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara telah laksanakan gelar perkara khusus. Turut dihadiri kuasa hukum korban, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, yang meliputi Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), Pusinafis (Pusat Inafis), Pusdokkes dan Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang melaksanakan otopsi. Termasuk mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Komplonas), untuk menjaga transparansi.
“Secara interkolaborasi profesi, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dari kejadian itu. Terkait penyelidikannya akan kami hentikan,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi kepada sejumlah awak media, Rabu (18/10).
Menurut Taufik, penyidik telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan sejak awal kejadian tersebut. Sesaat setelah menerima laporan tersebut pada 22 September 2023 lalu, Ditreskrimum lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga mengamankan sejumlah barang bukti dengan dukungan dari Tim Bareskrim Polri.
“Hasil pengamanan barang bukti, selanjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan. Seperti otopsi jenazah dilakukan di Semarang pada 23 September 2023 lalu,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, memeriksa rekaman CCTV secara laboratorium forensik, memeriksa DNA, memeriksa patologi anatomi dan pemeriksaan secara scientific crime investigation. “Pemeriksaan dilakukan Tim Bareskrim Polri, dalam hal ini Puslabfor dan Pusinafis. Kemudian kami kolaborasikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pelaksana Harian Kompolnas Benny Josua Mamato mengatakan, awal kasus ini mulai memberikan atensi khusus. Bahkan membangun komunikasi dan pertemuan dengan keluraga korban di Kendal, Jawa Tengah.
“Kami hadir bertemu keluarga dan melihat rekaman CCTV. Sebagai wujud transparansi, semua langkah yang dilakukan dipaparkan,” ungkapnya.
Kompolnas memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam penyelidikan kasus ini. Dengan memeriksa bukti-bukti yang ada, hasilnya kasus ini pun sudah selesai dan dinyatakan penyelidikan dihentikan.
Sementara itu, keluarga mendiang Brigpol Setyo Herlambang, merasa lega dengan selesainya penyelidikan kasus ini. “Atas nama keluarga, terima kasih kepada Pak Kapolri, Pak Kapolda Kaltara, Kompolnas dan semua pihak yang sudah terlibat dalam penanganan perkara ini,” tutur kuasa hukum keluarga Brigpol Setyo Herlambang, Aryas Adi Suyanto, yang ditemui di Tanjung Selor.
Menurut dia, keluarga menerima penyelidikan yang dinyatakan tidak ada unsur pidana. Aryas pun menilai, penyelidikan juga dilakukan secara transparan. Pihak keluarga mengikuti dan dilibatkan dari awal hingga akhir penyelidikan. Bahkan, Kompolnas melakukan pengawalan ketat dan pada akhirnya, pihak keluarga mengambil kesimpulan menerima hasil penyidikan.
“Proses penyidikan sangat transparan, meskipun awalnya sempat simpang siur. Alhamdulillah, sekarang sudah jelas, terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan keluarga pun merasa lega serta menerima hasilnya dengan lapang dada,” tutupnya. (uno2)