• Senin, 22 Desember 2025

Korban Pencabulan Rata-Rata di Bawah Umur

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:59 WIB
-
-

TARAKAN - Sejak Januari-Oktober tahun 2023, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan sudah menangani 32 perkara.

Terdiri dari kasus pencabulan, persetubuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dari pencabulan ada 20 perkara, 9 perkara sudah berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tarakan atau dinyatakan P21. Kemudian 11 perkaranya lagi dalam proses penyelidikan,” terang Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra melalui Kanit PPA Ipda Priyati Ningsih Nasir, Senin (30/10).

Nahasnya, korban perkara pencabulan ini rata-rata masih di bawah umur atau dikisaran 4-12 tahun. Sementara pelaku pencabulan merupakan pria dewasa. Parahnya pelaku pencabulan dari kalangan keluarga terdekat.

“Hubungan antara korban, biasanya pelaku ini merupakan ayah kandung, paman, teman ibu korban atau orang yang tidak dikenal. Sebagian besar korban pencabulan, orang terdekat. Selanjutnya mudah merayu, memberi iming-iming, gampang mendekati. Lebih sering membujuk rayu. Misalnya diajak bermain, memberikan uang dan makanan,” jelasnya.

Rerata pelaku pencabulan beralasan, kurang harmonis bersama istrinya dan sudah lama berstatus duda. Dalam penanganan perkara pencabulan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan.

Bentuk pelayanannya memberikan konseling pada korban yang mengalami trauma dan mengembalikan kepercayaan anak korban. Sehingga bisa kembali ke dunia bermain dan tidak ada lagi ingatan pelecehan seksual.

“Pemulihan anak berbeda. Tergantung seberapa dalam trauma korban yang dialami. Yang saya ketahui 1 sampai 2 bulan bisa pulih kembali. Saat ini korban tidak ada yang terlalu parah. Levelnya jadi ceria menjadi pemurung, tidak nafsu makan dan ketakutan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya juga sudah tergabung dalam Gugus Pencegahan Pelecehan Seksual, bersama DP3APPKB Tarakan dan Dinas Sosial Tarakan. Jika mengikuti Undang-Undang, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

“Kami harap masyarakat bisa mengetahui cara ketika ada keluarga yang mengalami korban pelecehan seksual. Bila perlu, masyarakat harus menjaga anaknya agar terhindar dari pelecehan,” harapnya.

Sementara kasus KDRT ada 6 perkara. Perkara ini sebagian besar damai. Dengan alasan, suami terkendala menafkahi istri. Sehingga saat dalam penyelidikan, sang istri biasanya langsung sepakat berdamai. Hal lain, juga memberikan efek jera kepada sang suami, agar tidak lagi melakukan KDRT.

“Ada 3 perkara TPPO. Dua perkara diantaranya sudah dilakukan tahap dua dan satu perkara masih dalam proses kelengkapan berkas,” ujarnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X