• Senin, 22 Desember 2025

Hadirkan Saksi Penangkapan Sabu 1 Kg

Photo Author
- Rabu, 1 November 2023 | 20:22 WIB
-
-

TARAKAN - Saksi penangkap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perkara sabu 1 kg. Diketahui perkara tersebut diungkap oleh BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Polres Tarakan pada 6 Juni lalu.

Dalam perkara itu satu terdakwa Isan diamankan di Jalan Mulawarman RT 17, Kelurahan Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 06.30 Wita. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal menjelaskan, saksi penangkap yang dihadirkan merupakan personel dari BNNP Kaltara.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan terdakwa berangkat dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju ke Tarakan untuk mencari sabu-sabu. Orang yang menyuruh terdakwa Isan memberikan uang kepada terdakwa, untuk menuju ke Tarakan.

“Ketika tiba di Tarakan, terdakwa yang memiliki keponakan di Lapas Kelas IIA Tarakan yaitu Andri. Terdakwa meminta informasi kepada Andri terkait di mana mencari sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (31/10).

Dari keterangan saksi Andri menunjuk saksi Samsul alias Anca yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan. Terdakwa Isan pun berkomunikasi dengan saksi Anca. Kemudian saksi Anca, meminta tolong kepada saksi Hendro, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Dari informasi yang didapatkan pihak BNNP, terdakwa ini mendapatkan sabu dari saudara Anca dan Hendro,” ungkapnya.

Transaksi sabu 1 kg yang dilakukan di depan toko sepatu, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai. Setelah terdakwa  mendapatkan sabu 1 kg, kemudian dipecahkan menjadi 19 bungkus dan akan dibawa ke Balikpapan.

“Orang yang mengantarkan sabu merupakan orang suruh dari warga binaan. Dari keterangan saksi, ada yang dibantah oleh terdakwa. Yaitu terkait dengan komunikasi terdakwa dengan saksi Samsul di lapas. Sementara versi saksi melalui alat komunikasi,” bebernya.

Setelah menghadirkan keterangan saksi penangkap, JPU akan kembali menghadirkan saksi lagi. Yaitu tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan, yaitu Andri, Samsul dan Hendro.

“Sabu itu informasinya seharaga Rp 400 juta. Namun nanti akan gali di keterangan terdakwa, kalau itu dibayar oleh siapa dan siapa yang akan membayar,” tuturnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X