TANJUNG SELOR – Wacana percepatan pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) Tanjung Selor sampai saat ini belum juga terealisasi.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, Pemprov Kaltara masih terus lakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, agar moratorium khusus untuk Kaltara dibuka. Alasan sudah jelas, karena provinsi harus punya Ibu Kota. Sekarang Ibu Kota Kaltara yakni Tanjung Selor, masih status kecamatan.
“Ini masih terus dilakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Kita akan berupaya agar Tanjung Selor jadi prioritas,” jelas Gubernur, Senin (6/11) lalu.
Selain itu, pihaknya meminta Kabupaten Bulungan melakukan upaya pemekaran wilayah khususnya pembentukan desa atau kelurahan serta kecamatan baru. Mengingat, untuk menuju Kota Madya Tanjung Selor syaratnya harus 4 kecamatan.
“Kita berupaya DOB Kota Tanjung Selor bisa dibuka oleh Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, progres usulan pemekaran daerah di Provinsi Kaltara di antaranya di Kabupaten Nunukan ada 3 usulan yakni Kota Sebatik. Usulan DOB tahun 2011 silam telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR RI dan DPD RI, dengan tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.
Selanjutnya, ada Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) usulan DOB tahun 2015 telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI. Kabupaten Krayan usulan DOB tahun 2017, pun telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI.
Kemudian, di Kabupaten Malinau ada usulan DOB tahun 2016 yakni Kabupaten Apau Kayan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI. Ada juga di Kabupaten Malinau ada usulan DOB tahun 2016 yakni Kabupaten Apau Kayan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI.
Terakhir usulan DOB di tahun 2020 di Kabupaten Bulungan yakni Kota Tanjung Selor, usulan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI. Seluruh usulan itu tinggal menunggu tindak lanjut dari Presiden,” ujarnya. (fai/uno)