• Senin, 22 Desember 2025

Belum Ada Usulan Desa Baru

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 19:09 WIB
Edy Suharto
Edy Suharto

TANJUNG SELOR - Pembentukan desa baru di Kalimantan Utara (Kaltara) masih dalam sekadar wacana. Sebelum memekarkan daerah, perlu proses pemekaran desa terlebih dahulu.

Namun sampai saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara belum menerima usulan pembentukan desa baru. Kepala DPMD Kaltara Edy Suharto mengatakan, sejauh ini tidak ada pembentukan desa yang masuk ke Provinsi. Namun begitu, provinsi masih menunggu adanya usulan dari kabupaten/kota.

“Sementara yang ada desa persiapan di Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian daerah lain sementara masih wacana untuk pemekaran desa. Namun belum masuk ke DPMD Kaltara,” ungkapnya, Senin (6/11) lalu.

Dalam aturannya, teknis pengusulan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut dipaparkan, Pemerintah Desa/ Kelurahan mengajukan proposal untuk membentuk sebuah desa baru melalui pemekaran, penggabungan, penghapusan atau perubahan status Kelurahan menjadi Desa.

Proposal diajukan ke Bupati dengan tembusan Camat dan DPMD, untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Bupati. Berdasarkan Proposal yang mendapat persetujuan bupati, dilakukan proses verifikasi oleh tim baik administrasi maupun faktual.

Hasil verifikasi administrasi dan faktual, sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Rancangan Peraturan Bupati. Sebagai bahan untuk melakukan asistensi dengan DPMD Provinsi, dari aspek substansi dan pemenuhan persyaratan.

“Hasil penyelarasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati sebagai dasar pengajuan usulan pembentukan desa persiapan ke Gubernur. Untuk mendapatkan kode registrasi awal desa persiapan,” jelasnya.

Kemudian, rekomendasi Gubernur tentang Persetujuan Pembentukan Desa Persiapan sebagai dasar Bupati cq. DPMD menetapkan penjabat desa persiapan dengan keputusan bupati. Waktu pembentukan desa persiapan paling lama 3 tahun dan anggaran operasional di desa persiapan dibebankan ke desa induk.

Setelah Penjabat Desa Persiapan dilantik dan mulai menjalankan tugas. Maka setiap 6 bulan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat dan DPMD. Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten melakukan evaluasi, atas laporan Penjabat Desa Persiapan. Jika hasil kajian tim kabupaten menunjukan Desa Persiapan layak untuk di proses ke Desa Definitif. Maka dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif dan diajukan ke Gubernur melalui DPMD Provinsi atas usulan Bupati.

Sehingga, Gubernur melalui DPMD Provinsi melakukan evaluasi administrasi dan faktual calon Desa Persiapan yang diusulkan untuk Desa Definitif. Sebelum dilakukan pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPMD Provinsi, sebagai dasar DPMD Kabupaten mengajukan pembahasan Raperda di Badan Legislasi Daerah.

Pembahasan di tingkat Provinsi melalui Biro Hukum Setda Provinsi, sebagai dasar dalam Penetapan Perda Kabupaten. Perda pembentukan desa diajukan ke Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa melakukan evaluasi faktual atas usulan Perda Pembentukan Desa untuk mendapatkan kode desa.

“Penerbitan kode desa sebagai dasar penetapan desa definitif. Dengan adanya kode Desa, sebagai dasar Bupati menetapkan Penjabat Kepala Desa. Untuk memfasilitasi proses pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X