TANJUNG SELOR – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltara. Saat ini, berkas perkara 4 DPO kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nunukan, yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pada April 2022 lalu, memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan.
Empat DPO tersebut masing-masing berinisial S, J, TA dan S. Kajari Bulungan menerima pelimpahan tahap II pada Oktober lalu. “Sudah diteliti oleh Kajari (Kejaksaan Tinggi) Kaltim,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal, Kamis (9/11).
Sesuai hasil penelitian Kajati, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan, status keempat DPO tersebut sudah tersangka dan tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.
“Locus perkara di Pelabuhan Kayan I. Kajati Kaltim memerintahkan Kajari Bulungan untuk menangani perkaranya di sini (Kajari Bulungan),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang merupakan pelaku pencurian BBM, masing-masing berinisial S, TA dan S. Sementara, J berperan sebagai penadah.
“Mereka (tiga tersangka) bersama-sama melakukan pencurian di kapal Landing Craft Tank (LCT) SPOB Walesta Brother milik PT Karina Lingkar Utama,” imbuhnya.
Ketiga tersangka, menurut Rifaizal, merupakan anak buah kapal (ABK). Aksi pencurian itu dilakukan sejak Juli, Agustus dan November 2022 lalu.
“Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, pencurian ini sudah melakukan sejak Juli, Agustus dan November,” tuturnya.
Dalam berkas perkara, ketiganya mengaku mencuri BBM Pertalite sebanyak 6.200 liter (6,2 ton) dan Bio Solar 2.400 liter (2,4 ton) yang dilakukan pada Juli-Agustus 2022. Ketiganya pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 juncto (jo) Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap J, telah 5 kali membeli BBM hasil curian dari ketiga tersangka dan telah membayar sebesar Rp 17 juta.
“J membeli BBM Pertalite 2.800 liter (2,8 ton). Pasal yang disangkakan, Pasal 480 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” sebutnya. (uno2)