TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sebesar Rp 3.361.653. Berdasarkan hasil pembahasan yang cukup panjang, UMP Kaltara alami kenaikan hingga 3,38 persen.
Pada UMP 2023, ditetapkan Rp 3.251.707,62. “Ini cukup tinggi juga kenaikannya. Bisa dibilang naik Rp 100 ribu,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Haerumuddin, Selasa (21/11).
Menurut Haerumuddin, indikator penghitungan menggunakan deflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa. Di mana variabel alfa rata-rata upah di 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Pusat pada 10 November 2023. Itu yang menjadi dasar penghitungan. “Sudah sesuai dan semua setuju, sehingga kita bisa tetapkan UMP 2024. Diharapkan ini bisa diterapkan oleh semua perusahaan dan pihak yang mempekerjakan orang,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pemberi kerja, dapat benar-benar mematuhi aturan yang ada. Dengan harus membayar upah kepada pekerja sesuai UMP yang ditetapkan. Jika diketahui ada pemberi kerja yang membayar upah tidak sesuai. Maka akan dilakukan teguran hingga sanksi berat.
“Kita harap seperti itu. Perusahaan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Disnakertrans Kaltara membuka ruang untuk pelaporan, jika ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai ketetapan,” tuturnya.
Lanjut dia, untuk kabupaten/kota diharapkan bisa segera melakukan pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). (fai/uno)