USULAN Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadikan bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO, akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO, pada Senin (20/11).
Presiden Joko Widodo mengatakan jika pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO merupakan kebanggaan bagi bangsa.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” kata Jokowi dalam akun media sosial X @jokowi.
Hal tersebut ditetapkan berbarengan dengan Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin (20/11) pagi.
Dalam sidang tersebut, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Dalam unggahannya tersebut, Jokowi juga mengatakan jika Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”.
Selain Bahasa Indonesia, ada enam bahasa lainnya yang juga ditetapkan yaitu Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis,” jelas Presiden.
Dengan penetapan tersebut, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Resminya Bahasa Indonesia oleh pengakuan Internasional, menegaskan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai bahasa di tengah perdebatan terkait Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia. (jpg/uno)