• Senin, 22 Desember 2025

Musnahkan Barang Bukti Kosmetik Ilegal

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 20:07 WIB
DIMUSNAHKAN: Barang bukti dari perkara yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (22/11).
DIMUSNAHKAN: Barang bukti dari perkara yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (22/11).

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti tiga perkara yang ditangani Polres Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara, pada Agustus-November 2023.

Perkara tersebut yakni dengan terdakwa Yosef, Cucu Hidayatullah, Jumadi, Taufan dan Rosmawati. Pemusnahan dilakukan di Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (22/11). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Harismand mengatakan, memusnahkan kosmetik, dua unit handphone, dokumen dan rekening koran. Dirampas dan dimusnahkannya barang bukti tersebut, berdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tarakan.

“Sementara satu unit mobil dalam putusannya, dikembalikan ke Kantor Pos Indonesia Tarakan,” ujarnya.

Dalam perkara Rosmawati, dua unit handphone dirampas negara untuk diajukan lelang. Ketiga perkara tersebut merupakan perkara peredaran kosmetik ilegal.

“Ketiga perkara ini putusannya sudah inkracht semua. Dalam putusannya ada yang dirampas untuk negara dan dimusnahakn. Ada juga yang dirampas untuk dilelang (di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terhadap terdakwa Cucu Hidayatullah yang merupakan oknum Kepala Kantor PT Pos Cabang Sungai Nyamuk, divonis hukuman 9 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Padahal JPU menuntut terdakwa Cucu Hidayatullah dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Terhadap terdakwa Taufan yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan divonis hukuman 5 bulan 20 hari denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa Taufan dituntut hukuman 11 bulan kurungan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Jumadi yang merupakan kurir reseller kosmetik ilegal divonis hukuman 9 bulan penjara. Dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan JPU dalam pasal dakwaannya. Yaitu Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja,” tuturnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X