• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa dan Saksi Saling Bantah

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 19:43 WIB
NARKOTIKA: Barang bukti sabu dengan terdakwa Yulianti, Jumar dan Nasir saat dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara pada 13 Juli 2023.
NARKOTIKA: Barang bukti sabu dengan terdakwa Yulianti, Jumar dan Nasir saat dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara pada 13 Juli 2023.

TARAKAN - Saksi dari warga binaan Lapas Selayar, Sulawesi Selatan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan perkara 501,16 gram sabu. Saksi tersebut yakni Muhammad Lalid dan dihadirkan JPU secara virtual.

Ketiga terdakwa yaitu Yulianti, Jumar dan Nasir langsung dihadirkan JPU untuk mendengarkan keterangan saksi. JPU dalam perkara tersebut, Komang Noprizal mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Lalid bahwa memang mengenal terdakwa Yulianti saat bertemu di Kota Tarakan.

“Namun terdakwa Yulianti membantah bertemu di Tarakan. Tapi mengakui ia bertemu Lalid di Sulawesi Selatan,” ungkapnya, Senin (27/11).

Kemudian dalam keterangan saksi Lalid, ia membantah pernah menyuruh terdakwa Yulianti untuk mengambil sabu di Tarakan. Namun saksi Lalid menuturkan, yang memerintahkan terdakwa Yulianti untuk mengambil sabu di Tarakan, adalah anak buahnya.

Terkait adanya uang yang dikirim saksi kepada terdakwa Yulianti, hal tersebut pun dibenarkan Lalid. “Uang yang  dikirim hanya untuk bantuan pembelian susu dan popok anak terdakwa Yulianti dan diakui terdakwa,” ungkapnya.

Yulianti juga membenarkan, bahwa saksi Lalid tidak pernah menyuruhnya untuk mengambil sabu di Tarakan. Lantaran disuruh anak buah saksi Lalid. Makanya terdakwa Yulianti menganggap yang menyuruhnya adalah saksi Lalid.

“Terhadap pertemuan saksi dan terdakwa, antara terdakwa dan saksi tetap pada keterangannya masing-masing. Jadi Lalid katakan ketemu di Tarakan dan terdakwa Yulianti mengatakan ketemu di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Pada sidang selanjutnya, JPU akan kembali menghadirkan saksi lagi. Yaitu saksi yang menyaksikan saat terdakwa Yulianti diamankan oleh saksi penangkap yaitu ketua RT setempat.

Diketahui, perkara tersebut diungkap oleh BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 1 Juni lalu. Terdakwa Yulianti diamankan di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai tepatnya di RT 18, sekitar pukul 19.45 WITA.

Sabu 501,16 gram yang disimpan di plastik hitam dan digantung di motor yang digunakan terdakwa Yulianti. Kemudian terdakwa Nazar dan Jumar diamankan di wilayah Bengawan, Kelurahan Juata Permai.(sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X