• Senin, 22 Desember 2025

Peluang Peningkatan PAD Kaltara

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 19:13 WIB
DISAHKAN: Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah melalui paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (28/11).
DISAHKAN: Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah melalui paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (28/11).

TANJUNG SELOR - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan, melalui paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (28/11).

Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu upaya dalam peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD). Akan banyak objek pajak yang baru bisa menambah pendapatan daerah di dalam perda tersebut.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan, perda itu menjadi upaya pemprov melaksanakan dan menjalankan pembangunan di daerah. Pasalnya, pendapatan daerah dapat menunjang sejumlah pembangunan yang ada di Kaltara. 

“Dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi, dipastikan akan menambah pendapat daerah,” bebernya.

Menurut dia, apa yang dulu belum masuk dalam objek pajak daerah, saat ini sudah bisa dikenakan pajak. Seperti pajak alat berat yang saat ini masuk sebagai salah satu objek pajak daerah. Kemudian, ada juga objek pajak lain seperti opsen pajak mineral bukan logam. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD).

“Yang baru, diharapkan bisa menambah pendapatan kita. Apalagi ada opsen pajak mineral bukan logam. Ini menyangkut kegiatan pertambangan di daerah,” ujarnya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus menambahkan, patut disyukuri dan disambut baik dengan adanya perda ini. Artinya, punya ruang tertentu dalam mewujudkan potensi pajak. Apalagi ini rentetan yang tersusun.

Adanya Perda ini memberikan payung hukum dan memanfaatkan semaksimal mungkin peluang pendapatan daerah. “Bisa dilihat manfaatnya dari perubahan 2023 sampai di murni 2024,” terangnya.

Ia mengakui, banyak potensi yang belum tergali. Ini sebagai awal. Diharapkan ke depan pemerintah daerah akan menelusuri lagi potensi yang ada. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X