TARAKAN - Siswa kelas 3 salah satu SMA di Tarakan, berinisial GF nekat menyebar video bugil mantan kekasihnya melalui media sosial. Alhasil siswa yang berusia 18 tahun itupun ditetapkan tersangka.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA di Tarakan didapati sering merenung oleh gurunya. Sehingga guru melapor ke orangtua korban atas perilaku anaknya di sekolah pada 24 November lalu. Orangtua korban langsung menanyakan kepada korban.
“Korban bercerita soal video pornonya telah disebar oleh tersangka. Orangtua korban shock dan melaporkan ke Polres Tarakan,” ujarnya, Senin (4/12).
Akhirnya GF berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Jumat (1/12) lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, GF ternyata menyimpan dan mengoleksi 7 foto dan 5 video bugil korban.
Dokumentasi bugil itu diminta langsung oleh GF melalui medsos. GF menyebarkan foto dan video melalui akun medsos pribadi korban. Karena ia mengetahui sandi dan username sosial media korban. Antara korban dan tersangka sama-sama duduk dibangku SMA, namun beda sekolah.
Awal pertemuan mereka dari medsos. “GF ini kesal dibohongi dan diputuskan korban secara sepihak. Foto dan video ini dikirim ke grup WhatsApp teman-teman korban. Didasari sakit hati karena sering dibohongi,” ungkapnya.
Ada 3 orang teman korban yang telah menerima kiriman foto dan video bugil korban dari tersangka. Namun pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan meminta untuk menghapus dan tidak menyebarkan. “Kalau ikut menyebarkan ya ikut jadi tersangka, karena mentransmisikan foto-foto tersebut. Akun sosial media sudah kami sita dan akan kami kirimkan ke Labfor Surabaya,” bebernya.
Atas tindakan ini, GF dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (sas/uno)