TARAKAN - Pria setengah baya berinisial YS tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun. Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui bertetangga dengan pria berusia 53 tahun itu, di Jalan Adityawarman, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
Awal mula pencabulan terjadi, saat Bunga bermain di halaman rumah YS sekitar pukul 11.00 Wita, pada 30 November lalu. Kemudian, YS memanggil Bunga dan langsung mengajaknya naik ke mobil pikap yang terparkir di garasi milik tersangka. Disitulah, YS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Bunga.
“YS mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat dress korban. Setelah itu memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (5/12).
Aksi bejat tersebut kembali dilakukan YS pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, Bunga kembali mendapatkan aksi cabul dari YS di kebun miliknya. Sebelum melakukan pencabulan di kebun, Bunga bermain di rumah YS sore hari. “Saat di kebun, YS mendudukkan korban dan mengangkat rok korban sampai ke pinggang. Lalu YS kembali melakukan pencabulan dengan kembali memasukan jari telunjuk melalui samping celana dalam korban,” ungkapnya.
Akibat pencabulan yang dilakukan YS, alat kelamin korban mengalami luka memerah. Diduga akibat tangan YS yang melakukan aksi bejat itu kurang lebih 3 menit lamanya. Akhirnya perkara tersebut terungkap, saat korban mengeluhkan alat kelaminnya sakit kepada orang tuanya. Setelah itu korban bercerita, telah dicabuli oleh YS.
Korban sempat diancam tersangka, untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun. Jika Bunga bercerita, maka ia akan dibunuh menggunakan gergaji yang memang dibawa YS saat berada di kebun.
“Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini YS tidak mengakui perbuatannya. Kondisi korban saat ini masih bisa beraktivitas dan cerita juga,” ungkapnya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan terkait kepastian penanganan korban. Sebab untuk usia 1-5 tahun masih akan menunggu keputusan psikolog, apakah korban perlu mendapatkan pendampingan atau tidak.
“Karena usia 1 sampai 5 tahun, anak masih belum bisa mengingat dengan baik. Sehingga trauma tidak terlalu berat. Kita bisa alihkan dengan bercerita hal-hal menyenangkan,” tegasnya.
Atas kejadian ini, YS disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 16 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (sas/uno)