• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Pengeroyokan di Lingkungan Kampus UBT, Dimediasi Agar Bisa Berdamai

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 19:12 WIB
MEDIASI: Pihak pelaku, korban dan kampus UBT melakukan mediasi dugaan pengeroyokan di lingkungan kampus, Kamis (7/12).
MEDIASI: Pihak pelaku, korban dan kampus UBT melakukan mediasi dugaan pengeroyokan di lingkungan kampus, Kamis (7/12).

TARAKAN - Pihak Universitas Borneo Tarakan (UBT) lakukan mediasi terhadap kasus dugaan pengeroyokan antar mahasiswa, Kamis (7/12). Sebab saat ini sudah ada sembilan mahasiswa, yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dugaan pengeroyokan.

“Dari peristiwa ini ada 6 LP (Laporan Polisi). 2 LP atas peristiwa pada 1 November dan 4 LP terjadi di 30 November. Kami mendapat informasi, 6 LP ini seyogianya bersama-sama menyatakan berdamai dalam kerangka restorative justice. Kalau dari pelapor ini mencabut laporannya, maka tidak bisa restorative justice,” jelas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT Muhammad Djaya Bakri.

Empat dari enam LP sudah bersepakat untuk berdamai dan mencabut LP. Selanjutnya dua LP sisanya diharapkan berdamai dan mencabut LP dalam waktu dekat. Tujuan mediasi ini, untuk memutus akses perselisihan lanjutan antar mahasiswa. Dengan adanya perselisihan antar mahasiswa, menyebabkan terhambatnya proses kegiatan belajar mengajar di Universitas Borneo Tarakan.

“Kami harap 2 LP segera (berdamai dan mencabut LP). Kita status optimis dulu lah. Bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan damai. Yang 2 LP ini masih menunggu orangtuanya dari Malinau. Infonya akan datang besok (hari ini, Red). Kami siap fasilitasi, supaya ada titik temu,” ungkapnya.

Jika nantinya dalam surat pernyataan damai ini dilanggar, maka akan berdampak ke mahasiswa. Dalam hal ini, mahasiswa akan dikenakan sanksi yang bersifat edukatif. Dalam arti, mahasiswa akan menjadi sukarelawan di fakultas masing-masing. Selanjutnya para dosen memberikan imbauan kepada mahasiswa, untuk tidak mengulangi perbuataan tidak menyenangkan.

“Kalau kasusnya berkekuatan hukum inkrah, maka akan terjadi pengurangan pemotongan masa kuliah. Sebab mahasiswa diberhentikan, salah satunya ketika dia terpidana diatas 1 tahun. Karena 2 semester tidak aktif,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor UBT Adri Patton menegaskan, akan bertanggungjawab atas permasalahan ini. Namun pihaknya tidak menginginkan mahasiswa mendapat sanksi hukum di pihak kepolisian dan akademik. Namun jika mahasiswa yang terlibat kriminal, bukan menjadi kewenangan pihak UBT.

“Kami hanya sanksi akademik. Kalau sanksi pidana, itu ranah aparat penegak hukum. Jika mendapat sanksi pidana, maka diikuti sanksi akademik. Tapi saya berharap, semua permasalahan ini bisa terselesaikan,” harapnya.

Sanksi terberat biasanya mahasiswa dinonaktifkan selama dua semester hingga drop out. Namun pihaknya enggan untuk melakukan drop out kepada mahasiswa yang bermasalah. Alasannya, UBT merupakan kampus baru yang berada di wilayah perbatasan.

Disinggung adanya dugaan provokasi perkelahian dari para senior, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena Indonesia ini merupakan negara hukum dan setiap warga negara sama berkedudukan dengan hukum, tanpa ada pengecualian.

“Tapi saya berharap kebijakan Kapolres Tarakan. Kami sudah izin juga dengan Kapolres melakukan mediasi,” pungkasnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X