• Senin, 22 Desember 2025

Penetapan UMK Sudah Sesuai Mekanisme

Photo Author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:10 WIB
PENGUPAHAN: Bupati Bulungan Syarwani (kanan) berharap pelaku usaha bisa menerapkan UMK tahun depan.
PENGUPAHAN: Bupati Bulungan Syarwani (kanan) berharap pelaku usaha bisa menerapkan UMK tahun depan.

TANJUNG SELOR – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 sudah ditetapkan sejak awal Desember lalu. Penetapan UMK tersebut sesuai Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.582/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Untuk UMK Bulungan 2024 dengan besaran Rp 3.480.627 atau alami kenaikan 3,50 persen dari tahun ini. Yakni sebesar Rp 3.362.895,51. Menurut Bupati Bulungan Syarwani, proses sebelum penetapan UMK itu tentu melalui mekanisme dan musyawarah yang melibatkan asosiasi para buruh dan pelaku usaha.

“Ketika sudah diambil keputusan, maka itulah yang menjadi panduan standar UMK di Bulungan untuk tahun 2024,” ujar Bupati, kemarin (18/12).

Apabila UMK yang sudah ditetapkan, namun tidak dilaksanakan. Bupati menegaskan, tentu ada sanksi dan hal itu menjadi dasar para pekerja. Ketika, misalnya ada perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK yang berlaku.

“Saya yakin dan optimis, seluruh pelaku usaha di Bulungan akan memberikan hak bagi para pekerja untuk pengupahan. Sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Syarwani mengakui, UMK 2024 memang ada kenaikan dibandingkan tahun ini. Dikarenakan sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat. Hal ini bagaimana para pelaku usaha bisa berjalan dan pertumbuhan ekonomi baik.

Diberitakan sebelumnya, dari penetapan UMK masing-masing lima kabupaten/kota, Tarakan menjadi yang tertinggi. Dengan menetapkan UMK 2024 sebesar Rp 4.118.174, ada kenaikan 3,28 persen dari tahun 2023 yakni Rp 4.055.356,62. Selanjutnya, UMK Malinau dengan besaran Rp 3.607.100, ada kenaikan dari tahun 2023 yakni Rp 3.494.498,55 atau 3,22 persen.

Kemudian, UMK Nunukan besarannya Rp 3.429.960. Terjadi kenaikan 3,34 persen dari tahun ini yakni sebesar Rp 3.319.134,00. Terakhir untuk Kabupaten Tana Tidung (KTT) ditetapkan Rp 3.476.906 atau naik 3,17 persen. Jika dibandingkan tahun ini, dengan besaran Rp 3.370.205,00.

“Untuk Kota Tarakan dalam penetapan UMK memang lebih tinggi dari kabupaten lainnya,” jelas Kepala Seksi Pengupahan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Fahrudin.

Penetapan UMK dan UMP akan berlaku per 1 Januari 2024. Saat penetapan tersebut, Disnakertans membuka pusat pengaduan untuk menampung sejumlah laporan. Baik dari serikat buruh maupun pihak perusahaan. Pasalnya, penetapan UMK maupun UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, penerapan UMK maupun UMP ini untuk pihak perusahaan bagi yang bekerja 0 bulan hingga satu tahun masa kerja. Terhadap pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun, ada struktur skala upah disusun oleh pemerintah.

“Supaya tidak ada kesenjangan jauh gaji yang diterima bagi pekerja baru dengan yang sudah lama bekerja,” tuturnya.

Dia menegaskan, tentu ada sanksi apabila pihak perusahaan tidak menerapkan UMK maupun UMP. Sanksi berupa teguran terlebih dahulu, bila tidak diindahkan baru ada penindakan terhadap pihak perusahaan. (uno2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X