• Senin, 22 Desember 2025

29 Meteran Air Milik Warga Tarakan Hilang, Kerugian Ditaksir Rp 15 Juta

Photo Author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:11 WIB
-
-

TARAKAN - Polres Tarakan melakukan penyelidikan terkait hilangnya meteran milik Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. Hilangnya meteran tersebut terjadi pada pekan lalu di beberapa kelurahan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengakui, tengah melakukan serangkaian pemeriksaan dari pihak pelapor dari Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. “Namun, belum mengarah ke saksi-saksi. Ada 29 unit yang hilang. Kalau pemeriksaan ke yang lain belum. Baru pihak PDAM,” terangnya, Senin (18/12).

Sebanyak 29 unit meteran yang hilang, tersebar di 29 titik rumah warga. Diantaranya di Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan Barat dan Tarakan Tengah. Rata-rata unit meteran air yang hilang milik warga. Sehingga nantinya CCTV milik warga juga akan diperiksa. Untuk memastikan identitas pelaku jika terekam CCTV.

Adapun kerugian yang ditanggung PDAM berkisar antara Rp 14 juta-Rp 15 juta. Dikarenakan harga satu unit meteran air berkisar Rp 500 ribu. Pihaknya hingga kini masih berupaya mengidentifikasi pelaku.

“Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami selidiki. Kalau modusnya memang dilakukan pelaku malam menjelang Subuh. Tapi baru diketahui pagi oleh pemilik rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan, pencurian meteran itu terjadi dalam dua hari berturut-turut. Ia juga menyesalkan adanya oknum masyarakat yang tega mencuri meteran air milik warga Tarakan.

Kejadian pencurian terbanyak terjadi di Tarakan Tengah dan Barat. Ia juga membeberkan, biaya kerusakan untuk 29 meteran air mencapai Rp 14.500 hingga Rp 17.500 tergantung kerusakan yang ditimbulkan.

Disinggung terkait biaya ganti meteran air, akan ditanggung oleh pelanggan. Karena sudah diatur dalam Peraturan Direktur Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 35 huruf D yang berbunyi, bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah atau bangunan pelanggan. Serta membayar biaya perbaikan dan penggantian, apabila terjadi kerusakan akibat dari tindakan kesengajaan atau kelalaian pelanggan. Sesuai standarisasi harga barang dan jasa yang ditetapkan di Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.

“Untuk kasus ini kami mengimbau kepada pelanggan. Agar menjaga meteran airnya, karena kalau hilang akan dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu per meteran,” tegasnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X