TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara memenangkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, pada 20 Desember 2023 lalu, yang diajukan salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) NasDem.
Hasil PTUN tersebut menolak pengajuan gugatan dari bacaleg berinisial ARF. Terkait dugaan sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang telah ditetapkan KPU Kaltara pada 3 November 2023. Dari hasil putusan PTUN, KPU Kaltara kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno.
“Alhamdulillah, sampai hari ini (kemarin, Red) pasca kita dapat informasi seluruh persiapan pemilu hampir rampung. Termasuk untuk logistik, salah satunya surat suara yang sudah didistribusikan ke gudang KPU kabupaten/kota masing-masing,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, (2/1).
Dengan adanya putusan PTUN, lanjut Suryanata, artinya DCT yang ditetapkan sudah sesuai. Tidak terdapat dua bacaleg yang tak memenuhi syarat. Yakni dari partai NasDem dan Demokrat.
“Kami menghargai upaya bacaleg dengan mengajukan sengketa terkait DCT. Yang ditempuh melalui Bawaslu Kaltara hingga ke PTUN Samarinda,” ujarnya.
Gugatan yang ditolak PTUN terhadap bacaleg tersebut, maka alokasi kursi untuk Dapil I Kaltara atau Tarakan tidak terisi penuh di dua parpol. Dikarenakan, masing-masing bacaleg dari parpol tersebut tidak memenuhi syarat.
“Kita berharap pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar,” harapnya.
Sekadar diketahui, sebelum ke tahap PTUN Samarinda. Mediasi Bawaslu Kaltara untuk Bacaleg ARF dari Partai NasDem tak mencapai mufakat alias gagal. Proses mediasi sudah dilakukan, ternyata tidak mengubah keputusan KPU yang mencoret nama bacaleg yang bersangkutan dari DCT DPRD Kaltara 2024.
Dengan ketidaksepakatan dalam mediasi, sehingga digelar sidang atau disebut proses ajudikasi. Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan koreksi terhadap putusan adjudikasi Bawaslu Kaltara. Dari gugatan yang dilayangkan dua parpol terhadap KPU Kaltara.
Bawaslu memutus gugatan tersebut dan mengabulkan permohonan dari kedua partai politik. “Ada koreksi dari Bawaslu RI terhadap putusan adjudikasi. Iya memang mekanismenya seperti itu. Ada kewenangan dari Bawaslu RI, untuk melakukan koreksi dari setiap Bawaslu provinsi maupun kabupaten kota,” jelas Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif.
Koreksi dari Bawaslu RI yakni menolak permohonan dari pemohon pada akhir November 2023. Pihaknya telah menyampaikan putusan akhir Bawaslu RI ke pihak termohon dan pemohon. “Kami melaksanakan semua perintah dari Bawaslu RI. Kalau pihak pemohon tidak menerima putusan Bawaslu bisa ke PTUN. Kami sudah sampaikan hasil putusan akhir itu ke kedua pihak pada 27 November 2023,” ungkapnya.
Dari hasil PTUN juga, maka DCT DPRD Kaltara tidak mengalami perubahan. Sebanyak 479 DCT DPRD Kaltara yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Rinciannya, 299 caleg laki-laki dan 180 caleg perempuan. (uno2)