• Senin, 22 Desember 2025

Penerapan IKD Bertahap

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 20:25 WIB
BERBASIS DIGITAL: KTP berbasis digital secara perlahan mulai diterapkan, meskipun belum bisa menjangkau wilayah blank spot.
BERBASIS DIGITAL: KTP berbasis digital secara perlahan mulai diterapkan, meskipun belum bisa menjangkau wilayah blank spot.

TANJUNG SELOR - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital, menjadi salah satu program pemerintah. Sejak 2022 lalu mulai diterapkan.

Namun, khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga awal 2024 penerapan IKD masih lambat. Sejumlah kendala seperti masih adanya blank spot yang perlu disikapi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Sanusi.

Menurut dia, tahun lalu IKD mulai diterapkan di Kaltara. Pemerintah Pusat menginginkan agar seluruh wilayah Indonesia menerapkan IKD dan tidak ada lagi KTP elektronik. Akan tetapi, dengan memperhatiakn ke hal-hal yang sifatnya menyesuaikan daerah. IKD dapat diterapkan apabila jaringan mudah.

“Kondisinya saat ini, Kaltara masih ada blank spot. Itu yang harus dan butuh penyesuaian,” ujarnya, belum lama ini.

IKD dapat diterapkan jika semua penduduk Kaltara sudah menggunakan handphone berbasis Android ataupun Smartphone. Jika tidak, maka IKD tidak dapat digunakan. Pasalnya, tidak semua warga memiliki handphone Android atau Smartphone.

“Yang disampaikan Pemerintah Pusat, harapan ke depan tidak ada lagi KTP elektronik yang berbentuk fisik. Hanya saja ini tidak dapat kita laksanakan sepenuhnya. Karena itulah fakta yang terjadi di wilayah Kaltara,” ungkapnya. 

Yang dapat dilakukan saat ini, lanjut dia, percepatan dari masyarakat. Selain memiliki KTP fisik manual secara perlahan juga dimasukkan ke dalam IKD.  Sementara di Kemendagri, IKD masih dalam proses memperbaiki semuanya. 

“Beberapa waktu lalu sempat ada fitur kartu Covid-19, BPJS bahkan kartu pemilu. Saat inikan hilang dan sementara diperbaiki,” tuturnya. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X