PENANGANAN perkara dugaan politik uang kini memasuki babak baru. Setelah ditangani Polres Nunukan, perkara politik uang yang menjerat RS kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Berdasarkan pantauan Radar Tarakan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Nunukan jadwal sidang perdana bakal berlangsung pada Senin (20/1). Perkara tersebut terregistrasi dengan nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Amrizal R Riza yang juga merupakan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara politik uang menyampaikan sesuai jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin. Dengan agenda dakwaan.
“Besok (hari ini) sudah dijadwalkan SR akan menjalani sidang perdana di PN Nunukan. Agendanya mendengarkan surat dakwaan yang disusun JPU atas dugaan perbuatannya dalam tindak pidana pemilu,” ujar Amrizal kepada Radar Tarakan, Minggu (28/1).
Dijelaskan, berdasarkan dakwaan SR akan akan didakwa melanggar larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian pada Pasal 280 ayat 1 huruf j disebutkan jika pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada peserta pemilu dan pada Pasal 521 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Lanjutnya, JPU telah melaksanakan pemeriksaan tahap II kepada SR sebelum akhirnya berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P-21. Kemudian didaftarkan pada PN Nunukan untuk menjalani proses persidangan “Dua pasal yang telah kita tuangkan dalam surat dakwaan, besok akan kita bacakan secara langsung kepada terdakwa nantinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 lalu dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan olahraga yang dapat dikatagorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya, sesuai Pasal 26 ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Atas temuan itu, Bawaslu Nunukan pada 08 Januari 2024 meneruskan Temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Jadi dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan. Di mana yang dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye sesuai Pasal 273 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa peserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran.
Bawaslu Nunukan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memastikan bahwa perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Selain dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan SR yang diduga melanggar aturan, sisi lain diharapkan penegakan ini memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apa pun.
“Bawaslu Nunukan mendorong pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat lah yang menjadi pemenang. Bukan modal dan politisi culas dan manipulatif. Apalagi, politik uang bukan hanya praktik curang melainkan dapat melahirkan pemimpin korup dan menyengsarakan rakyat,” jelasnya. (*)