TANJUNG SELOR - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui permintaan penambahan kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar, yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Bustan. Dia mengatakan, kuota JBT Solar disetujui sebesar 59.194 kiloliter (KL) dari total usulan 60.688,49 KL. Untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) ditetapkan sebesar 181.344 KL, dari jumlah usulan 398.405,99 KL.
“JBT Solar usulan penambahan terealisasi 98 persen,” jelas Bustan, Selasa (16/1) lalu.
Namun, menurut dia, untuk JBKP belum sesuai jumlah usulan. Namun demikian, Bustam mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebabnya. “Belum ada klarifikasi karena yang berhak menentukan BPH Migas,” imbuhnya.
Karena itu, Pemprov Kaltara akan melakukan klarifikasi penyebab belum sesuai usulan JBKP. Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi karena data realisasi tahun sebelumnya dari Pertamina yang menjadi pertimbangan BPH Migas.
Untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran. Pemprov Kaltara sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah mendorong kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan tim pengawasan dan pendistribusian BBM.
“JBT merupakan barang penting dan subsidi. Melalui surat gubernur, Pemprov Kaltara mendorong seluruh kabupaten/kota berperan dalam pengawasan pendistribusiannya. Sehingga dapat terdistribusi tepat sasaran,” harapnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara segera membentuk satuan tugas (Satgas) pengendalian dan pengawasan BBM dengan melibatkan stakeholder terkait. Mulai aparat penegak hukum, kabupaten/kota, Pertamina, media dan lainnya.
“Kita berharap ke depan penyaluran BBM bisa lebih tepat sasaran sesuai harapan bapak gubernur,” tutupnya. (uno2)
Kuota BBM di Kaltara 2024
KABUPATEN/KOTA JBT SOLAR JBT MINYAK TANAH JBKP
Bulungan 16.304 KL - 36.886 KL
Malinau 6.188 KL - 24.480 KL