• Senin, 22 Desember 2025

Anak 17 Tahun Dicabuli 5 Kali, Korban Dijanjikan Akan Dinikahi

Photo Author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 20:49 WIB
AKSI BEJAT: Tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial AN yang telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (18/1).
AKSI BEJAT: Tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial AN yang telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (18/1).

TARAKAN - Aksi bejat pencabulan kembali terjadi di Tarakan. Kali ini anak berumur 17 tahun menjadi korban pencabulan dari pria berinisial AN (19). Parahnya Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan sebanyak lima kali.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, AN dan Bunga awalnya berkenalan melalui media sosial pada April tahun 2023. Tanpa sepengetahun keluarga, AN akhirnya menjemput Bunga di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita, pada 9 Januari 2024.

Orangtua korban yang resah akan keberadaannya yang tak kunjung pulang, lalu menyebar informasi ke media sosial. Dengan maksud meminta bantuan kepada masyarakat untuk menemukan Bunga.

“Atas informasi hilangnya korban, kami pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas AN yang berprofesi sebagai nelayan rumput laut. Akhirnya kami bisa mengamankan AN di salah satu indekos di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, sekitar pukul 00.03 Wita, Kamis (13/1). Kami bersama Sabara Polres Tarakan langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tarakan,” ungkapnya, Kamis (18/1).

AN langsung mengakui perbuataannya dihadapan penyidik. Tersangka yang lahir di Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah mengaku mencabuli Bunga sejak Desember 2023. Tersangka menjanjikan Bunga untuk dijadikan pendamping hidup. Alasan AN nekat membawa kabur Bunga, karena hubungan keduanya tak direstui orangtua.

“Saat itu korbannya mau dengan tersangka. Tempat indekos itu memang kos-kosan mereka berdua. Mereka buka kos baru,” bebernya.

AN kini disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Riska Aulia Mahatmi menegaskan, korban sudah dipulangkan ke rumah orangtuanya. Hasil pemeriksaan psikologis korban, belum menunjukkan adanya rasa trauma. “Ngomongnya lancar saja, kooperatif juga. Progresnya baik. Semoga ke depan tidak ada trauma,” harapnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau pada seluruh orangtua agar selalu aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anak. Baik dari lingkungan pergaulan dan mengawasi penggunaan media sosial di handphone. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X