• Senin, 22 Desember 2025

INGAT YA..!! Penggunaan Dana Desa Diprioritaskan Dua Hal

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 19:07 WIB
PEMBANGUNAN DESA: Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur prioritas dan fokus penggunaan dana desa.
PEMBANGUNAN DESA: Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur prioritas dan fokus penggunaan dana desa.

TANJUNG SELOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPD) Kaltara berupaya agar dana desa dapat optimal dan tepat sasaran. Hal itu diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Dikatakan Kepala DPMD Kaltara Edy Suharto, dalam meningkatkan pemanfaatan dana desa secara efektif dan efisien. Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur prioritas dan fokus penggunaan dana desa.

Dalam aturannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai di dua hal. Yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dari segi pembangunan, prioritas utamanya pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. Termasuk pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara dari segi pemberdayaan masyarakat, prioritasnya penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup sehat, penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. 

“Dilakukan juga pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa. Pengembangan seni budaya lokal, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alami. Itu guna mengoptimalkan penggunaan dan realisasi dana desa,” ujarnya, Minggu (21/1).

Selain prioritas penggunaan dana desa, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa daerah di Kalimantan Utara telah mendapatkan dana desa dengan jumlah yang signifikan.

Meliputi, Kabupaten Bulungan dengan penerimaan dana desa Rp 72.824.689.000 untuk 74 desa. Lalu, Kabupaten Malinau penerimaan dana desa Rp 116.333.348.000 untuk 109 desa. Kemudian, Kabupaten Nunukan penerimaan dana desa sebesar Rp 181.867.703.000 untuk 232 desa. Terakhir, Kabupaten Tana Tidung penerimaan dana desa Rp 28.923.773.000 untuk 32 desa. 

“Dalam penerapannya, fokus penggunaan dana desa tahun 2024 lebih difokuskan pada program atau kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di desa. Seperti program pencegahan dan penurunan stunting skala desa,” ungkapnya.

Untuk program sektor prioritas di desa melalui bantuan, permodalan BUMDes atau BUMDesa Bersama, penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Lalu, program ketahanan pangan dan hewani, serta penggunaan dana operasional pemerintah desa. Dengan peningkatan pengembangan dan pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah. Diharapkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat semakin maju dan lebih sejahtera. 

“Menjadi penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat desa, untuk lebih memahami dan memanfaatkan dana desa dengan baik dan efektif. Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai dengan baik,” harapnya. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X