• Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Tipikor dan PHI Bakal Terbentuk di Kaltara

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 6 Februari 2024 | 16:00 WIB
Ketua PT Kaltara melantik dan mengambil sumpah Wakil Ketua PT.
Ketua PT Kaltara melantik dan mengambil sumpah Wakil Ketua PT.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Dr. Lilik Mulyadi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua PT Kaltara Andreas Purwantyo Setiadi, Senin (5/2). Kepada Radar Kaltara, Lilik  mengungkapkan bahwa promosi dan mutasi adalah hal yang biasa, terutama untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua PT.

“Sebelumnya, jabatan Wakil Ketua masih kosong. Nah, sekarang ini sudah terisi,” kata Lilik kepada Radar Kaltara, Senin (5/2).  Hal yang sama terjadi pada hakim tinggi. Bahkan, hakim ad hoc pun telah dibentuk meskipun belum dapat mengadili perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Di Tarakan, 700 Knalpot Brong Sitaan Disulap Jadi 2 Patung Robot

“Mudah-mudahan tahun ini Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor naik status dari kelas I B menjadi kelas I A,” ungkapnya.

Dengan kenaikan status tersebut, maka PN Tanjung Selor bisa menangani perkara tipikor maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meski begitu, jika ada perkara banding maka akan dilimpahkan ke PT. “Kita sudah usulkan untuk kenaikan status, mudah-mudahan tahun ini bisa naik status,” harapnya.

Selain PN Tanjung Selor, PT juga mengusulkan kenaikan status untuk PN Tarakan dan PN Nunukan yang telah memenuhi syarat. “Untuk sementara perkara tipikor maupun PHI ditangani di Kaltim,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PN Tanjung Selor Kelas IB, Jan Oktavianus mengaku sudah mengajukan usulan kenaikan kelas 1A dan kekhususan Pengadilan Tipikor serta PHI ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Usulan ini sudah dilakukan validasi data oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 11 Desember hingga 13 Desember 2023,” kata Oktavianus.

Saat ini, sambung Oktavianus, PN sedang menunggu hasil evaluasi dari Kemenpan-RB. Diharapkan, usulan itu mendapat persetujuan pemerintah pusat. “Iya, kita berharap usulan itu bisa disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, rasio produktivitas penyelesaian perkara yang mencapai 92,80 persen dari total 338 perkara yang masuk, baik pidana maupun perdata, selama periode Januari-Desember 2023.

“Selain itu, pengadilan ini juga berhasil meraih juara 2 pada evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara (EIS) kategori Pengadilan Negeri Kelas IB seluruh Indonesia dengan jumlah perkara 1 sampai dengan 500,” bebernya.

Menurutnya, prestasi dan keberhasilan pengadilan ini tidak terlepas dari kontribusi para pejabat dan stafnya, termasuk wakil ketua, para hakim, panitera, sekretaris, para panitera muda, dan panitera pengganti. “Mereka telah bekerja keras siang dan malam tanpa mengenal lelah untuk menyelesaikan setiap perkara yang ada,” pungkasnya. (jai/har)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X