Sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) yang merupakan anak buah kapal (ABK) dari sebuah kapal Filipina yang diamankan petugas Imigrasi Kelas II Nunukan, ketika mereka meninggalkan kapal tanpa sehelai dokumen, kasusnya akhirnya berlanjut ke tindak pidana.
Itu dipastikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Kelas II Nunukan, Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut. Dirinya mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 6 ABK tersebut.
“Sampai saat ini kita juga masih terus melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan,” ujarnya ketika diwawancarai belum lama ini.
Reza menambahkan, berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam hal menyampaikan perihal 6 ABK tersebut, akan ditindak lanjuti ke tindak pidana. “Jadi itu sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, terhadap tindak pidana keimigrasian, jadi nantinya kepada pendeportasian,” ungkap Reza.
“Sambil menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, akan dilanjutkan statusnya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” beber Reza.
Para WNA tersebut, diamankan di wilayah Jalan TVRI, Nunukan Timur pada Minggu (28/1) tepat pada pukul 11.00 Wita. Saat mereka diamankan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
Sejatinya para WNA tersebut masing-masing memiliki paspor. Sayangnya saat tertangkap, mereka tidak sedang memegang paspornya saat itu. Itu yang membuat mereka hingga berurusan dengan Imigrasi Nunukan.
Identitas WNA tersebut, masing-masing yakni, Al Nagib nomor paspor: P930213B, Nasir nomot paspor: P8263462B, Sharif Faisal nomor paspor: P1927415B, Fadznur nomor paspor: P6903627B, Ramli (46) nomor paspor: P8411645B dan Nadzfar (29) nomor paspor: P2035385B.