TARAKAN–Bawaslu Kota Tarakan menyimpulkan, dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Alasannya karena subjek hukum, barang bukti dan saksi-saksi yang kurang mendukung.
Diketahui, dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh salah seorang calon legislatif DPR RI berinial DS. Berdasarkan keterangan pelapor, berinisial SF memberikan bukti berupa video pencabutan stiker caleg dari sembako di sebuah rumah ibadah di Tarakan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson mengatakan, dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 521 dan 523 jo Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni tentang Kampanye di Tempat yang Dilarang. Barang buktinya itu merujuk sembako dan alat peraga kampanye. "Tapi begitu kami memeriksa saksi termasuk pelapor tidak ada bukti kuat apakah itu (sembako) dibagi atau tidak," katanya, Rabu (7/2).
Bahkan tidak ada seseorang pun yang mengetahui jelas siapa yang membawa sembako tersebut ke rumah ibadah. Sehingga berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus ini dianggap selesai dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Barang bukti tidak ada, begitu juga subjek hukumnya tidak ada. Termasuk kami cari siapa yang terima sembako dan yang membawa masuk sembako ke rumah ibadah itu," katanya.
Kendala yang pihaknya temui, juga terdapat pada pelapor yang tidak mampu menunjukan penerima sembako dan pembawa sembako tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Tarakan memeriksa 10 saksi dari laporan ini. Di antaranya, caleg yang bersangkutan, ahli kepemiluan, pelapor, dan saksi yang berada di dalam rumah ibadah.
"Dari hasil penyelidikan selama 14 hari kerja, kami tidak menemukan adanya indikasi para saksi memberikan keterangan bohong selama melakukan klarifikasi. Kami tetap tidak dapat menindaklanjuti karena tidak adanya barang bukti dan subjek hukum," bebernya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan telah terdapat kesepakatan agar laporan ini tidak dilanjutkan. Pihaknya tak menemukan unsur pidana yang kuat dari adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. "Kami rapat dengan polisi juga dengan Bawaslu, itu memang tidak ditemukan unsur pidana. Bahkan kita juga sudah ke ahli dari Bawaslu RI dan keterangan saksi lainnya," singkatnya. (sas/kpg/rdh/k8)