Usai memenangkan perkara hak guna bangunan (HGB) THM Plaza di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menunggu eksekusi. Kendati demikian, sejauh ini persoalan eksekusi menimbulkan perbedaan persepsi antara Pemkot Tarakan dan tenant THM Plaza. Apakah eksekusi dilakukan dalam bentuk pengosongan lahan atau hanya bersifat administratif.
Menanggapi perbedaan persepsi ini, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, menegaskan jika pihaknya tidak ingin mempersoalkan adanya perbedaan persepsi eksekusi. Menurutnya perbedaan merupakan hal biasa dan pihaknya akan menyerahkan persoalan ini ke PTUN.
Baca Juga: Kebun Raya di Bulungan Dibangun Bertahap, Digelontorkan Rp 33 Miliar
"Untuk persoalan THM Plaza atau aset pemerintah itu kan ada aturan pengelolaannya. Jadi kami atas nama pemerintah melakukan proses dan aturannya kami harus melakukan upaya hukum terakhir. Perkembangannya tingkat pertama, banding, kasasi sampai ke PK itu akan tetap kami lakoni. Terakhir kan keputusan PK kita dimenangkan dan saya kira itu sudah inkrah," ujarnya, Kamis (29/2).
"Saat ini prosesnya sedang persiapan eksekusi. Karena itu perkaranya di PTUN, sehingga nanti itu biar PTUN yang mengerjakan (eksekusi). Soal perbedaan persepsi eksekusi itu biasa, saya bukan ahli hukum jadi saya tidak ingin komentari itu. Saya cuma tahunya kami menang PK masalah eksekusi itu biarlah PTUN yang melaksanakan bentuknya," lanjutnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika putusan atas erkara HGB telah bersifat final dan tidak memungkinkan adanya upaya lagi. Sehingga saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu eksekusi agar pemerintah dapat memanfaatkan asetnya kembali untuk dimaksimalkan menunjang pendapatan asli daerah (PAD).
"Yang pasti secara prosedur, karena Pemkot memenangkan ini kami sudah mengajukan permohonan eksekusi. Itu sesuai dengan rapat kami sebelumnya bersama Kejari, Polres Tarakan, BPN, dan stakeholder hukum terkait lainnya, memang arahannya mengajukan permohonan eksekusi sehingga kami melaksanakan instruksi itu," urainya.
Ia mengakui jika saat ini tenant THM Plaza mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tarakan. Kendati demikian, menurutnya proses hukum tetap harus berjalan dan diharapkan pelaksana jabatan (Pj) wali kota Tarakan dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan pemerintah yang ada.
"Kan ada 2 perkara 1 PTUN yang sudah kami menangkan dan satunya perdata di Pengadilan Negeri Tarakan. Setelah eksekusi saya tidak menjabat lagi karena mulai 1 Maret saya sudah tidak lagi menjabat. Eksekusi itu nanti sudah Pj wali kota yang menjalankan pemerintahan. Yang jelas tentu Pj berkewajiban menjalankan semua yang sudah berjalan," pungkasnya. (zac/lim)