Menjelang bulan Ramadan Satgas Pangan akan mengantisipasi kenaikan harga sembako di pasar. Salah satunya dengan mengantisipasi kelangkaan bahan pokok yang disebabkan penimbunan sembako. Apabila ditemukan maka para pelaku akan dikenakan pidana oleh pihak kepolisian.
Diketahui, usai Pemilu 2024 harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional didapsti meningkat. Sejumlah komoditas yang harganya meningkat di antaranya beras hingga cabai.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pihaknya yang tergabung di dalam Satgas Pangan memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan sembako.
“Intinya kalau ada laporan atau informasi penimbunan sembako seperti beras, minyak goreng dan lainnya sehingga mengakibatkan kelangkaan, kami dari pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” katanya, Selasa (5/3).
Randhya memastikan personelnya akan selalu turun ke pasar untuk memantau stok dan harga sembako yang ada si pasar. Serta mengecek ke beberapa gudang sembako, guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan sembako. “Anggota rutin turun ke lapangan sejauh ini,” tuturnya.
Kemudian ia menegaskan, apabila ada ditemukan oknum yang melakukan penimbunan sembako maka bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar. “Kalau pengaduan mungkin bisa langsung laporkan ke Satreskrim Polres,” imbuhnya.
Ditambahkan Kasat, apabila memang ada informasi dan laporan ke pihaknya, maka tim Satgas Pangan yang ada di Satreskrim Polres Tarakan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Namun sejauh ini pihaknya belum ada mendapatkan laporan maupun indikasi adanya penimbuan sembako. “Kami juga akan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini,” imbuhnya. (zar/lim)