• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan KDRT Oknum Komisioner Bawaslu Tarakan, Polisi Kaji Teknis RJ

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:45 WIB
Randhya Sakthika Putra
Randhya Sakthika Putra

 

 

TARAKAN–Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum komisioner Bawaslu Tarakan terhadap istrinya berinisial FS, berakhir mediasi. Meski keduanya sepakat berdamai, pihak kepolisian masih akan mengkaji kembali terkait teknis restorative justice (RJ).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya menindaklanjuti laporan polisi dari FS pada 6 Februari 2024. Dalam penyelidikan, polisi juga mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti KDRT yang sudah kami amankan berupa cermin dan hasil dari visum FS," tuturnya, Selasa (12/3).

Baca Juga: Black Box Diserahkan ke KNKT, Pilot Smart Air yang Selamat Juga akan Dimintai Keterangan

Saat dilakukan penyelidikan, FS mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan dan permohonan restoratif justice. Namun, pihaknya masih tahap melakukan pendalaman soal syarat materiel dan formilnya jika nantinya dilakukan restorative justice. "Suratnya sudah saya terima, tapi dari Satreskrim masih kami lihat dulu apakah syarat materiel dan formilnya terpenuhi," tuturnya.

Diketahui, oknum komisioner Bawaslu Tarakan ini sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya sendiri dengan kasus yang sama. Ia menegaskan permohonan restorative justice bisa saja dilakukan. Sebab, oknum komisioner Bawaslu Tarakan belum pernah terlibat pidana. Meski sudah dua kali dilaporkan dugaan KDRT.

Alasan dari korban dalam permintaan pencabutan laporannya lantaran kedua belah pihak telah sepakat damai. "Setahu saya sepakat damai. Permohonannya itu (pencabutan laporan) di Februari akhir," sebutnya.

Saat penyelidikan berlangsung, pihaknya juga telah memanggil oknum komisioner Bawaslu Tarakan itu. Namun pengakuannya, oknum tersebut tidak melakukan KDRT terhadap istrinya. "Tapi mengaku ada keributan. Ada hasil visum juga, luka korban di kepala bekas benturan benda tumpul," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, istri dari oknum komisioner Bawaslu Tarakan berinisial FS melaporkan dugaan KDRT pada 6 Februari 2024. Sebelumnya, pada 26 September 2023 lalu juga terdapat hal serupa, tapi berakhir mediasi. Diduga, oknum komisioner Bawaslu itu melakukan kesalahan berulang, sehingga FS melaporkan dugaan KDRT ke Polres Tarakan. (sas/kpg/kri/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X