Perkara hak guna bangunan (HGB) THM Plaza yang dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda tinggal menunggu eksekusi. Kendati demikian, Pemkot Tarakan yang per 1 Maret 2024 dipimpin Pj Wali Kota, Dr. Bustan, S.E, M.Si, berencana membuka ruang dialog bagi tenant.
Bustan mengaku, persoalan THM Plaza masih berproses sehingga pihaknya hanya mengikuti alur dan mekanisme yang seharusnya dijalankan. Selain itu, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan Forkopimda meminta pandangan melihat persoalan tersebut.
"Saat ini berproses, karena sudah ada undang-undangnya saat ini berproses saja seperti ketentuan hukum. Paling kita improve saja. Nanti kan kita bekerjanya tidak sendiri, saya punya pembantu internal, ada pak Sekkot, staf ahli saya ada Kasatpol PP. Ada Kabag Hukum dan paling penting Forkompinda yang bisa memberikan masukan kepada kami," ujarnya, Kamis (14/3).
Baca Juga: Pemilik Tenant THM Plaza Tarakan Berharap Bisa Bertemu Pj Wali Kota
Ia juga menerangkan, untuk melihat dampak persoalan ini dibutuhkan masukan pimpinan hirarki dalam pemerintahan agar nantinya tidak salah melangkah saat melanjutkan kebijakan publik.
"Insyaallah tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan ketika kita dihadapkan dengan persoalan. Kita tinggal ikuti saja yang menjadi ketentuan dan yang sudah semestinya dilakukan berdasarkan landasan hukum yang benar. Tapi tetap di Kaltara ada pimpinan tertinggi di pemerintahan dan saya akan tetap meminta petunjuk dengan beliau seperti apa melihat persoalan ini," ungkapnya.
Saat disinggung terkait keinginan para tenant untuk bertemu, ia menegaskan sampai saat ini belum adanya komunikasi yang dibangun tenant THM kepada dirinya. Sehingga ia menegaskan, jika pihaknya tidak pernah menutup diri jika ada masyarakat yang ingin bertemu.
"Sampai saat ini saya belum ada komunikasi Tenant kepada kami (untuk bertemu), memang saya baca di media ada keinginan seperti itu. Tapi secara komunikasi langsung kepada kami belum ada. Tentu sebagai kepala daerah saya harus membuka ruang ke siapapun, Kepala daerah tidak boleh menutup diri kepada rakyatnya. Kalau ada persoalan coba kita selesaikan secara bersama-sama. Tapi ada aturan, ada ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
"Kita tidak berbicara hoaks, kita harus tunjukkan by data, regulasi, legalitas, insyaallah ada solusi. Saya meyakini setiap persoalan pasti ada solusinya, saya siap kapan saja jika tenant mau sowan," tambahnya. (zac/lim)