Pernikahan dini atau pernikahan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur masih menjadi salah satu persoalan yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara). Tentu hal ini menjadi atensi khusus dari pemerintah.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan ini, Kementerian PPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak di Kaltara.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Yansen TP mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini bukan persoalan penting atau tidak. Tapi hal ini memang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai standar layanan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu atau kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Laka Akibat Jalan Rusak, Tak Selalu Salah Pemerintah
"Nah, itu salah satunya adalah perhatian pada anak-anak mulai dari sisi pendidikan, kesehatannya, sosial, hingga legalitas sipilnya," ujar Yansen kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor.
Mantan Bupati Malinau dua periode ini mengatakan, hal ini harus diperhatikan. Artinya, status anak sebagai generasi penerus bangsa itu harus betul-betul disiapkan. Karena salah satu program pembangunan yang sangat strategis kali ini adalah bagaimana menyiapkan generasi muda ke depan.
"Oleh sebab itu, janji diri setiap lembaga atau institusi pemerintah, harus memiliki peran yang aktif dan kontinu, supaya bisa mengawal pertumbuhan anak di masyarakat, khususnya di kabupaten/kota yang ada di Kaltara ini," katanya.
Yansen mengaku untuk pernikahan usia dini di Kaltara sebelumnya itu terbilang cukup tinggi. Tapi sudah ada terjadi perbaikan-perbaikan seperti yang disaksikan saat ini.
"Buktinya itu, sekarang ini penurunan angkanya semakin drastis. Kalau tidak salah sudah di bawah 8 persen, dari yang awalnya itu disangka sekitar 10-12 persen. Kita harapkan persoalan itu sudah klir la," tuturnya.
Pada prinsipnya, pemerintahan tidak membenarkan perkawinan di bawah umur terjadi, tapi perkawinan ini biasa terjadi di bawah kendali.
"Pastinya dalam kebijakan pemerintahan, wajib kawin di atas usia 18 tahun. Sebenarnya persoalannya bukan di situ (ni kan di bawah usia 18 tahun), melainkan soal kualitas anak itu yang paling penting, karena salah satu potensi terjadinya bayi stunting itu dari situ," tegasnya. (iwk/har)