• Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Minyak Kemiri di Nunukan Tanpa Dokumen Diamankan

Photo Author
- Kamis, 18 April 2024 | 16:15 WIB
TANPA DOKUMEN: Lanal Nunukan merilis ribuan botol minyak kemiri tanpa dokumen asal Malaysia, Rabu (17/4). FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN
TANPA DOKUMEN: Lanal Nunukan merilis ribuan botol minyak kemiri tanpa dokumen asal Malaysia, Rabu (17/4). FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN

 

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan mengamankan barang ilegal yang akan diselundupkan ke Tawau, Sabah, Malaysia. Pengungkapan itu dilakukan di perairan sungai Lalesalo, Sebatik pada Senin (16/4).

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo menyampaikan Tim SFQR Lanal Nunukan mengamankan 1 unit speedboat tanpa dilengkapi dokumen resmi. Setelah diperiksa, speedboat tersebut memiliki nomor registrasi lambung Malaysia.

"Saat diamankan, speedboat dengan nomor lambung Malaysia TW 7318/6/C mengangkut 7.200 botol minyak Kemiri merk Larosa yang sedianya akan diselundupkan dari Indonesia tujuan Tawau, Malaysia," ucap Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo kepada awak media. 

Baca Juga: Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Dijelaskan, jelang Idulfitri 1445 hijiriah hingga pasca perayaan, Lanal Nunukan terus melaksanakan peningkatan intensitas pengawasan. Seperti Patroli Keamanan Laut (KAMLA) terhadap perahu/ speedboat yang membawa muatan dan penumpang dari arah Indonesia menuju Tawau, Malaysia dan sebaliknya. 

"Speedboat tanpa dokumen dengan motoris Warga Negara Indonesia membawa 7.200 botol minyak kemiri bermerk Larosa. Dimana, setiap botolnya kapasitas 100 mililiter (ML)," jelasnya. Untuk tersangka sebagai motoris MU tercatat sebagai warga Desa Aji Kuning, Sebatik. Kemudian, barang bukti speedboat GT 02 dengan mesin 200 PK satu unit. Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan merupakan sinergltas Lanal Nunukan dan stakeholder terkait di wilayah kerja Nunukan.

"Serta implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal," tegasnya.Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai Nunukan dan Imigrasi Nunukan.

Sementara, Bea Cukai Nunukan Ronald menambahkan aktivitas ini melanggar undang-undang 102 A kepabeanan dengan tuntutan 1 hingga 10 tahun kurungan penjara. Ia menegaskan untuk komoditi yang diamankan sangat mudah untuk diekspor.

"Karena tidak terkena perbatasan untuk komoditi ini. Bea Cukai membuka diri untuk pelaku usaha dengan memfasilitasi kegiatan ekspor.  Dan nilai barang yang digagalkan mencapai Rp 100 juta," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi menegaskan mengapresiasi atas sinergitas Lanal Nunukan. Terhadap motoris ia memastikan akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku."Kita akan menelusuri pelanggaran yang dilakukan pelaku. Sebab, Pasal 113/26 tentang keimigrasian keluar masuk wajib melalui pintu masuk resmi," tambahnya. (akz/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X