• Senin, 22 Desember 2025

Penggunaan Mini Trawl Diamankan oleh PSDKP Tarakan dan Langsung Dimusnahkan

Photo Author
- Sabtu, 20 April 2024 | 09:29 WIB
DIMUSNAHKAN: Alat tangkap mini trawl yang diamankan oleh PSDKP Tarakan dan langsung dimusnahkan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Alat tangkap mini trawl yang diamankan oleh PSDKP Tarakan dan langsung dimusnahkan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Pengadaan alat tangkap yang dilarang yaitu mini trawl didapati masih banyak digunakan oleh nelayan. Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP) Kaltara pun masih menyoroti penggunaan alat tangkap terlarang tersebut.

Subkoordinator Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) Azis saat dikonfirmasi mengatakan, alat tangkap mini trawl merupakan alat tangkap para nelayan yang sudah digunakan sejak lama. Meski demikian, alat tangkap tersebut dinilai merupakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

"Sejak Kaltara ini terbentuk, para nelayan sudah menggunakan alat tangkap tersebut. Sekarang itu persoalan kalau mau diganti dengan alat tangkap yang sekarang, itu membutuhkan biaya besar," katanya. 

Baca Juga: 1.468 CASN Usulan Pemprov Kaltara Disetujui, Input Formasi Diperpanjang hingga 20 April

Ia menambahkan, persoalan membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menganti alat tangkap mini trawl, merupakan kendala bagi pemerintah daerah. Di DKP Kaltara sendiri sudah terdapat program soal alat tangkap mini trawl, namun tak dapat terlaksana dengan maksimal lantaran keterbatasan anggaran.

"Kalau dari nelayan itu mereka siap mengganti dengan alat tangkap lain, tapi kan konsekuensinya pemerintah harus menanggung seperti peralatan satu set. Karena kalau diganti itu harus bersama dengan perahunya juga," ucapnya.

 

Untuk itu, solusi yang bisa dilakukan sekarang yaitu memberlakukan zona penangkapan antara nelayan kecil dan nelayan trawl. Saat ini untuk alat tangkap mini trawl dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah sungai atau diperairan di bawah 2 mil.

"Harus dibatasi zona tangkapnya. Karena sudah ada kajian di Tarakan kalau karena alat tangkap itu digunakan untuk menangkap ikan nome. Sekarang sudah menyebar kemana-mana, seperti Bunyu," sebut Azis.

Adapun dampak dari penggunaan alat tangkap tersebut sudah diketahui oleh mayoritas nelayan trawl. Diantaranya bisa mengancam sumber daya ikan di laut lantaran alat tangkap tersebut tak dapat diatur mata jaringnya. Selain itu, terdapat kantong kecil yang menjaring ikan yang masih kecil.

 

"Jadi untuk alat mini trawl sudah ada aturan terkait zona tangkap. Dari para nelayan ada masukan, kalau bisa penangkapannya disesuaikan zona dan mata jaring disesuaikan agar tidak merusak," tutupnya. (zar/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X