• Senin, 22 Desember 2025

Pemohon E-Paspor di Kantor Imigrasi Tarakan Mayoritas Tujuan Jepang

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 29 April 2024 | 12:30 WIB
LEBIH PRAKTIS : Kasi Lalintalkim Kantor Imigrasi Tarakan Mursalim, memmperlihatkan perbedaan tampilan paspor biasa dan paspor elektronik.
LEBIH PRAKTIS : Kasi Lalintalkim Kantor Imigrasi Tarakan Mursalim, memmperlihatkan perbedaan tampilan paspor biasa dan paspor elektronik.

 

 

TARAKAN – Sejak paspor elektronik atau e-Paspor diterbitkan awal April lalu di Kantor Imigrasi Tarakan, sudah 60 lebih paspor yang diterbitkan. Pemohonnya mayoritas pendatang dari luar Tarakan. "Kerjanya di sini, tapi bukan orang Tarakan. Tujuannya paling banyak ke Jepang. Tarakan ini baru kebagian, di Kaltara ini semua sudah. Tarakan sudah Nunukan juga sudah," terang Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario.

Meski e-Paspor banyak memiliki kelebihan, pihaknya enggan memaksa masyarakat untuk membuat paspor elektronik. Namun tetap memberikan edukasi terkait perbedaan e-Paspor dan paspor buku. Pihaknya juga tak langsung menerima pengajuan perpindahan paspor biasa ke elektronik.

Baca Juga: Residivis Ditangkap Lagi saat Tidur, Uang Curian Dipakai Judi dan Beli Sabu

"Kami lihat dulu urgensinya, misalnya mau ke negara mana, atau mau sekolah ke mana agar penerbitan visa gampang. Harus dicek background juga. Itu bisa diganti ke e-Paspor selama urgensinya jelas," tuturnya.

Diketahui e-Paspor ini memiliki perbedaan dengan paspor biasa dari segi harga atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni sebesar Rp 650.000. Sementara PNBP pada paspor biasa Rp 350.000. Perbedaan lainnya, terdapat chip yang ditanamkan pada sampul paspor bagian belakang. Sehingga terasa lebih tebal dibandingkan paspor biasa.

"Itu chip memuat data terkait pemegang paspor tersebut. Jadi paspor elektronik ini mempermudah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama ke negara yang mengkhususkan paspor elektronik untuk bebas visa, seperti Jepang," jelasnya.

Pada paspor elektronik memiliki berbagai keuntungan dari segi keamanan data lantaran data pemegang direkam dan disimpan di dalam chip. Terlebih pada aturan internasional, diwajibkan bagi seluruh negara memiliki paspor elektronik. Sebenarnya, keimigrasian Indonesia sudah sejak lama diterbitkan paspor elektronik, hanya saja terbatas di kota-kota besar.

Adapun kesamaannya dengan paspor biasa diantaranya batas waktu bagi pemegang paspor sama yakni 10 tahun. Selain itu, dari segi pengurusan administrasi juga sama persis dengan paspor biasa.

Pada e-Paspor ini, petugas nantinya tidak perlu membubuhkan cap atau stempel pada paspor. Lantaran sudah dilengkapi dengan peralatan yang memverifikasi wajah pemilik paspor.

"Sebenarnya paspor biasa bisa digunakan, cuma responnya tidak cepat, jadi terkadang dipindahkan ke counter biasa. Kalau e-Paspor ini 90 persen lolos dari auto gate," pungkasnya. (sas/ind)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X