• Senin, 22 Desember 2025

Belum Rampung, Perda KLA di Tarakan Satu Tahap Lagi

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 11:00 WIB
ilustrasi anak sekolah
ilustrasi anak sekolah

Sebagai upaya mempertahankan sekaligus meningkatkan kota layak anak (KLA), Pemerintah Kota terus berupaya memaksimalkan program yang berjalan. Kendati demikian hingga saat ini, perkembangan pembuatan

Perda KLA sepertinya belum menunjukkan adanya kemajuan. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Rinny Faulina, S.KM, M.Kes, menerangkan, saat ini Pemerintah Kota sedang mempersiapkan untuk mendapat predikat KLA madya.

Sehingga untuk mencapai ke sana diperlukan peningkatan berbagai sektor dalam memberikan kenyamanan pada anak. 

"Sejauh ini untuk mempersiapkan Tarakan menuju KLA madya harus benar-benar dijalankan pemerintah Kota Tarakan khususnya wilayah Gugus Tugas itu. Terutama tanggung jawabnya, apa upaya yang harus dilakukan kalau sanksi ke situ, kemarin kan pada saat rapat sempat didiskusikan pada saat diundang lurah, camat dan seluruh OPD.

Kami mempertanyakan kenapa tidak ada sanksi di situ, dan di bagian hukum mengatakan sudah ada undang-undang perlindungan anak," ujarnya, Senin (29/4).

 

"Kadang-kadang penyelenggaraan KLA ini kan lebih kepada aparat yah, bagaimana apakah dunia usaha, media massa, kemudian gugus tugas KLA, pemerintah kota telah melakukan perlindungan khusus anak. Jadi sanksinya kembali ke Gugus Tugas KLA, bukan kepada orang tua yang menelantarkan anaknya," sambungnya.

Dikatakannya, sejauh ini susunan Perda KLA tidak memuat adanya sanksi pada pelanggar. Lantaran perda KLA hanya memuat seputar rencana kerja, target capaian yang akan dikejar. Sehingga mengenai sanksi nantinya dapat menggunakan perwali jika terjadi adanya pelanggaran hukum yang memanfaatkan anak di bawah umur.

"Jadi kalau itu dimasukkan ke situ sepertinya tidak matching (pas) lah, kecuali kalau kita mau memperbarui, kita kan juga punya 1 perda perlindungan anak. Kecuali masuk di situ, itu sudah ada kan Perda Perlindungan Anak sebelumnya. Makanya jawaban dari pihak DPRD dan akademisi hukum sebenarnya di UU Perlindungan Anak sudah tegas, jadi tidak perlu lagi diturunkan ke situ," tukasnya.

"Kalau perda KLA ini belum disahkan, masih menunggu rencana aksi daerah yang harus dijadikan lampiran dari perda itu. Setelah itu nanti ada harmonisasi di provinsi tapi insyaallah tahun ini. Sebelum DPRD yang baru dilantik ini harus diselesaikan. Habis itu kami serahkan ke mereka," lanjutnya.

Diungkapkannya, dalam rencana memenuhi semua kelayakan terhadap anak, pemerintah Kota membentuk gugus tugas yang melibatkan berbagai OPD yang bertugas membenahi segala bentuk fasilitas dan program terkait anak. Adapun untuk perkembangan Perda KLA, ia menegaskan hingga saat ini hanya memerlukan 1 tahap lagi yakni harmonisasi dari Kakanwil Kemenkumham.

 

"Kemarin itu sudah hampir selesai, cuma kemarin pada saat harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kaltim, di situ mereka melihat ada di peraturan penyelenggaraan KLA, di situ mengamanahkan di situ pasal 7 atau 17 bahwa di situ menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran peraturan daerah. Rencana aksi daerah itu adalah rencana jangka panjang, menengah dan panjang gugus tugas daerah," ungkapnya.

"Jadi semua dilibatkan dalam gugus tugas ini, seperti Dinsos, Dinas Pemberdayaan, Dinas Kesehatan, Pendidikan, Pariwisata dan lainnya. Semuanya bergerak sesuai bidangnya masing-masing untuk mencapai target di semua klaster," terangnya. (zac/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X