Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal terus menjadi perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.
Guna mencegah hal itu, pengawasan dilakukan melalui Program Nasional Gempur Rokok Ilegal.
Pelaksana tugas Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Iman Hakiki menyampaikan operasi pasar gempur rokok ilegal yang dilakukan KPPBC Nunukan merupakan bentuk upaya guna menekan peredaran rokok ilegal.
Dan gerakan gempur rokok ilegal bertujuan sebagai pengawas terhadap rokok ilegal. Selain itu, upaya pengendalian rokok ilegal.
"Hal ini bermaksud untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, hal ini merupakan langkah untuk mengetahui harga rokok.
Sejumlah tempat dilakukan operasi seperti Pulau Nunukan dan Sebatik," ucap Iman Hakiki,, Jumat (10/5).
Dijelaskan, langkah utama yang dilakukan personel saat di lapangan yakni memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya pada pelaku usaha seperti pemilik toko.
"Ini merupakan sarana edukasi terhadap masyarakat terutama pemilik toko. Kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, selama operasi pasar dilakukan personel di lapangan kerap menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Utamanya, rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat sadar apa yang dilakukan Bea Cukai melalui operasi pasar bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait rokok ilegal yang beredar. Agar tidak ikut memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
"Kita memberikan edukasi masyarakat bahwa rokok ilegal yang diperjualbelikan itu salah. Masyarakat juga ikut mengawasi dan melaporkan apabila melihat adanya peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (akz/lim)