• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Masuk Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Alami Kenaikan

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:52 WIB
ALAMI KENAIKAN: Tarif masuk Pelabuhan Tengkayu I Tarakan alami kenaikan sejak 13 Mei lalu.
ALAMI KENAIKAN: Tarif masuk Pelabuhan Tengkayu I Tarakan alami kenaikan sejak 13 Mei lalu.

 

 

TARAKAN–UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mulai menerapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 13 Mei 2024 lalu. Jadi, tarif memasuki pelabuhan itu mengalami kenaikan. 

Berdasarkan papan tarif parkir kendaraan yang terpampang di portal masuk pelabuhan, tarif sepeda motor roda 2 dan 3 Rp 3 ribu untuk satu jam pertama, sedangkan untuk dua jam berikutnya berlaku kelipatan Rp 4 ribu dengan maksimal 12 jam. Tarif untuk minibus, taksi, sedan, angkutan kota dan sejenisnya dipatok Rp 4 ribu di satu jam pertama dan berlaku kelipatan Rp 6 ribu untuk 2 jam berikutnya berlaku kelipatan. Tarif untuk pikap dan sejenisnya Rp 5 ribu per sekali masuk, truk sedang, bus, truk, tangki dan sejenisnya Rp 7 ribu per sekali masuk, kemudian truk besar, truk gandeng, dan sejenis Rp 10 ribu per sekali masuk.

Baca Juga: Tinjau Korban Kebakaran, Gubernur Sempatkan Bercengkrama dengan Warga Long Beluah

Terdapat pula tarif untuk parkir inap Rp 25 ribu per kendaraan roda dua, dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat. Denda jika kehilangan karcis parkir kendaraan sebesar Rp 25 ribu.

 Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan Muhammad Roswan mengatakan, sebenarnya Perda Nomor 1/2024 sudah dapat diberlakukan sejak Februari 2024. Namun, pihaknya baru menetapkan tiga hari lalu lantaran adanya tahapan sosialisasi. "Terus kami buatkan retribusi yang baru, seperti perangkat-perangkatnya. Sekarang sistemnya progresif, kalau kemarin flat artinya rata Rp 2 ribu," ujarnya, Rabu (15/5).

 

Dia melanjutkan, peran pihaknya hanya menjalankan perda dan pertimbangan dalam penerapan sistem tarif progresif ini agar tak terjadi penumpukan kendaraan di area depan dermaga keberangkatan maupun kedatangan. "Biasanya diberikan progresif itu agar tidak berlama-lama di dalam (pelabuhan)," tuturnya.

 

Adapun mekanisme parkir inap, kendaraan direkomendasikan untuk berlangganan. Jika tidak, akan dikenai charge tarif per jam saat keluar dari area Pelabuhan Tengkayu I. Dalam berlangganan parkir inap, nantinya pemilik kendaraan diberikan kartu. "Kalau setiap hari beraktivitas di pelabuhan tapi tidak berlangganan, ya rugi. Biasanya mitra-mitra yang beraktivitas di pelabuhan itu," tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengusulkan ada penambahan untuk rute keluar. Lantaran dinilai antrean pada pintu keluar cukup mengular. Namun, dalam penambahan rute keluar maupun penambahan fasilitas di rute keluar, pihaknya terbentur anggaran. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengusulkan anggaran untuk peningkatan pada lahan parkir di Pelabuhan Tengkayu I. Tetapi hingga saat ini belum terdapat kejelasan soal anggaran peningkatan fasilitas Pelabuhan Tengkayu I.

 

"Kalau anggaran sudah diusulkan sekitar dua tahun lalu. Kan itu yang belum ada (anggaran) parkiran dengan terminal baru. Sekitar Rp 100 juta untuk jalanan yang berlubang di parkir kendaraan. Kan memang itu kebutuhannya," pungkasnya. (sas/dra/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X