Prokal.co - Ketiga terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Krayan, akhirnya masuk sidang tuntutan.
Ketiga terdakwa yakni, BT, ST dan SS dituntut hukuman pidana penjara berbeda-beda, lewat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (28/5).
Kasi Pidsus pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, ketika terdakwa selain dituntut berbeda-beda, mereka juga harus membayar denda dan uang pengganti yang juga berbeda-beda.
Pertama terdakwa BT, dirinya dituntut pidana penjara selama 8 tahun kemudian harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar 1 miliar Rp 560 juta subsider 4 tahun penjara.
“Subsidernya ini, jika tidak bisa membayar denda dan uang pengganti, diganti penjaranya itu,” ujar Ricky kepada wartawan, Kamis (30/5).
Kemudian terdakwa ST, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan hanya membayar uang denda saja sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, tanpa uang pengganti. Selanjutnya SS, dirinya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan.
SS juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Kemudian harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,208 miliar lebih dengan subsider 5 tahun 3 bulan.
Ricky menerangkan, dalam penentuan lamanya pidana badan dan pembebanan uang pengganti tersebut, JPU telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan pedoman tuntutan pidana tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk diketahui, dalam perkara ini modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah, pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.