• Senin, 22 Desember 2025

Ketiga Terdakwa Korupsi Irigasi Krayan Dituntut Hukuman Penjara Berbeda-beda

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 08:39 WIB
SIDANG TUNTUTAN: Ketiga terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Krayan saat menjalani sidang tuntutan. FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN
SIDANG TUNTUTAN: Ketiga terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Krayan saat menjalani sidang tuntutan. FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN

Prokal.co - Ketiga terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Krayan, akhirnya masuk sidang tuntutan.

Ketiga terdakwa yakni, BT, ST dan SS dituntut hukuman pidana penjara berbeda-beda, lewat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (28/5).

Kasi Pidsus pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, ketika terdakwa selain dituntut berbeda-beda, mereka juga harus membayar denda dan uang pengganti yang juga berbeda-beda.

Pertama terdakwa BT, dirinya dituntut pidana penjara selama 8 tahun kemudian harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar 1 miliar Rp 560 juta subsider 4 tahun penjara. 

“Subsidernya ini, jika tidak bisa membayar denda dan uang pengganti, diganti penjaranya itu,” ujar Ricky kepada wartawan, Kamis (30/5).

Kemudian terdakwa ST, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan hanya membayar uang denda saja sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, tanpa uang pengganti. Selanjutnya SS, dirinya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan.

SS juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Kemudian harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,208 miliar lebih dengan subsider 5 tahun 3 bulan.

Ricky menerangkan, dalam penentuan lamanya pidana badan dan pembebanan uang pengganti tersebut, JPU telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan pedoman tuntutan pidana tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dalam perkara ini modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah, pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.

Perbuatan itu menguntungkan para tersangka, sementara hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai. Para terdakwa juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp 11.974.907.467,78. (raw/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X