• Senin, 22 Desember 2025

Di Bulungan, SIM C1 Belum Diterapkan

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:15 WIB
BELUM DITERAPKAN: Tampak personel Satlantas Polresta Bulungan saat melakukan razia.
BELUM DITERAPKAN: Tampak personel Satlantas Polresta Bulungan saat melakukan razia.

Prokal.co, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cubic centimeter (cc) hingga 500 cc diwajibkan mengurus SIM tersebut.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Rudika Harto Kanagiri mengatakan, untuk mendapatkan SIM C1 harus telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun. Namun, kebijakan ini belum berlaku di Polresta Bulungan.

"Sekarang ini belum bisa berlaku di Polresta Bulungan, karena masih minimnya Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM," kata Rudika kepada Radar Kaltara, Kamis (6/6). 

Selain itu, sarana dan prasarana (sarpras) yang ada di Polresta Bulungan juga belum memadai. Pasalnya, hingga saat ini fasilitas test drive di sini masih belum representatif. "Jadi, kita belum bisa terapkan untuk SIM C1,” ungkapnya. Saat ini, sambung Rudika, SIM C1 ini baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat. Karena sarpras yang kurang memadai, maka belum memberlakukan penindakan tilang terhadap pengendara.

“Tetapi, kita tidak tahu kedepannya. Iya, Mungkin bisa saja kita terapkan untuk penggunaan SIM C1 ini di Bulungan," bebernya. Karena itu, sarpras harus diperbaiki terlebih dahulu. Kebijakan SIM C1, sesuai  Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan SIM.

"Perbedaan antar SIM C dengan SIM C1 yakni dari segi kapasitas mesin, di mana SIM C sama dengan 0-240 cc, sementara SIM C1 250-500 cc," ujarnya. Pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur penerbitan yang berbeda dari SIM C untuk memperoleh SIM C1.

"Korlantas Polri melakukan kebijakan ini guna meningkatkan kesadaran pengendara dan keselamatan dalam berkendara, serta menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di jalan raya," bebernya. 

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum sepenuhnya diterapkan di semua wilayah karena kurangnya fasilitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai.

Oleh karena itu, petugas Polri meminta agar masyarakat terus memantau perkembangan informasi mengenai implementasi SIM C1 di wilayah masing-masing. "Kebijakan ini sangat penting untuk melindungi para pengendara dan meningkatkan kesadaran mereka dalam berkendara," ujarnya. 

Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran pengendara dan keselamatan dalam berkendara serta membantu menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di jalan raya. "Korlantas Polri berharap dengan meningkatkan kesadaran pada pengendara sepeda motor dapat membantu meminimalisir angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan raya," pungkasnya. (jai/har)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X