Kejaksaan Negeri Tarakan saat ini menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiga perkara tipikor tersebut yaitu dugaan tipikor pada pembangunan seawall di Pantai Amal, dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah.
Saat ini ketiga dugaan tipikor tersebut ditangani oleh bidang tindak pidana khusus (pidsus). Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tarakan Meylani melalui Kasi Pidsus Zulkifli, S.H, mengatakan, ketiga dugaan perkara tipikor tersebut sudah tahap penyidikan dan merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu.
"Ketiga perkara ini masih berproses dengan berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk penyelesaiannya. Intinya ketiga perkara ini sudah penyidikan namun belum ada kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemkot Tarakan Terkait Anak Putus Sekolah
Ia menambahkan, masih ada beberapa proses penyidikan yang harus dilakukan penyidik Kejari Tarakan untuk bisa menetapkan tersangka dari ketiga perkara dugaan tipikor tersebut. Seperti melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
"Ada yang sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PPKN)," tuturnya. Pihaknya menargetkan dari ketiga perkara dugaan tipikor tersebut, di tahun ini akan ada penetapan tersangka. Namun pihaknya memastikan untuk penetapan tersangka nantinya akan dilakukan dilakukan setelah bukti-bukti sudah cukup. Pihaknya belum menemukan kendala-kendala dalam penyidikan ketiga perkara tersebut. Pihak-pihak yang berkaitan untuk dipanggil menjalani pemeriksaan, saat ini semuanya masih didapati kooperatif.
"Kita tetap berupaya ini bisa selesai segera mungkin. Makanya dengan atensi dengan pimpinan baru kita akan kejar. Makanya sudah kita berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk segera penyelesaian terhadap penyidikan tersebut," beber Zulkifli.
Selain ketiga dugaan perkara tipikor yang sudah dalam tahap penyidikan, sebenarnya masih ada dugaan perkara tipikor lainnya yang ditangani oleh pihaknya. Namun status perkara lainnya masih dalam penyelidikan dan belum dinaikkan ke proses penyidikan.
"Sudah ada yang berpotensi naik ke penyidikan, karena kita ini dituntut target makanya harus ada (perkara diselidik)," pungkasnya. (zar)