Personel Polsek Sebatik Barat mengamankan sebanyak 8 orang terduga calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di Sebatik.
Tidak hanya para PMI tersebut, pengurus mereka atau calo PMI tersebut juga ikut diamankan yang kebetulan hendak mengantar para PMI tersebut ke Malaysia. Calo berinisial AWA (44) diamankan di Dermaga Binalawan, Jalan Pangkalan, Desa Binalawan, Sebatik Barat, Senin (15/7).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku AWA memang diduga membawa para PMI tersebut untuk diseberangkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.
“Jadi personel Polsek Sebatik Barat itu awalnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada 8 orang yang dicurigai sebagai calon PMI ilegal sedang menunggu jemputan di pangkalan Binalawan,” ujar Zainal kepada wartawan, Rabu (17/7).
Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan ke ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi, benar saja personel mendapatkan kedelapan orang tersebut yang diduga sebagai calon PMI ilegal. Mereka terdiri dari 2 orang laki-laki, 3 orang perempuan dan 3 orang anak-anak.
Mereka sebagai calon PMI dikuatkan lagi setelah diperiksa, mereka memang mengakui ingin pergi ke Malaysia namun dengan tidak memiliki dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan juga, didapatkan pengakuan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Tawau, Malaysia dengan diurus oleh pelaku AWA.
“Jadi saat itu juga pelaku diamankan, karena kebetulan ada juga di dermaga. Setelah itu semua akhirnya dibawa ke Polsek Sebatik Barat,” beber Zainal.
Hasil pemeriksaan sementara, terungkap sebagian besar PMI berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka masing-masing membayar RM 650 atau setara Rp 2 juta kepada AWA untuk diuruskan keberangkatannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polsek Sebatik Barat, dirinya juga disangkakan Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Sementara pada calon PMI tersebut, akan diserahkan ke UPT BP2MI Nunukan. (raw/lim)