Satreskrim Polres Tarakan sudah menerima hasil laboratorium terkait dengan beras oplosan. Diketahui, saat ini penyidikan dugaan perkara beras subsidi Bulog menjadi beras premium masih terus dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tarakan.
Hasil Laboratorium tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan). Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, berdasarkan hasil yang didapat pihaknya, didapati beras yang dijual oleh HS merupakan beras yang sudah dioplos.
"Dari hasil lab diterangkan bahwa beras tersebut tidak layak diperdagangkan," katanya. Ia menambahkan, terdapat 7 sampel beras beserta kemasannya yang dikirim pihaknya ke Laboratorium Kementan.
Baca Juga: Pembangunan KIHI Ditarget Rampung Dalam 4 Tahun
Lantaran didapati sudah dioplos, hasil lab menunjukkan bahwa kemasan dan isi berasnya berbeda."Kemasannya premium, isinya oplosan beras Bulog," tuturnya.Dengan hasil laboratorium tersebut, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat bahwa beras yang dijual oleh HS merupakan beras oplosan. Hal tersebut pun sudah dikuatkan dengan keterangan ahli.
Untuk penyidikan selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait kemasan. Terkait pemeriksaan dengan kemasan beras yang digunakan, akan dilakukan di Sulawesi untuk mengetahui apakah brand dari kemasan tersebut telah terdaftar atau belum.
"Karena kemasannya pelaku ambil dari Sulawesi, makanya akan kita ke sana minta keterangan," bebernya.
Setelah itu pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk keperluan pemeriksaan ke pihaknl lainnya jika memungkinkan meminta keterangan dari Kantor Pusat Perum Bulog.
Kemudian pihaknya juga akan melangkahkan ke ahli pidana, ahli perlindungan konsumen dan ahli pangan.
"Ahlinya nanti kita lihat situasi dan kondisi ahlinya dari mana yang akan kita periksa. Termasuk juga penambahan tersangka baru, kita lihat hasil gelar perkara," tutupnya. (zar/lim)