• Senin, 22 Desember 2025

Segini Keuntungan yang Didapatkan Calo Perempuan Ini Setiap Kali Berangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:00 WIB
 DIAMANKAN: RIS (45) diamankan di Polres Nunukan setelah terungkap bahwa dirinya merupakan seorang calo PMI ilegal.
DIAMANKAN: RIS (45) diamankan di Polres Nunukan setelah terungkap bahwa dirinya merupakan seorang calo PMI ilegal.

 

SEORANG calo berinisial RIS (45) ditangkap karena diduga hendak berangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi selembar pun dokumen keimigrasian.

Dari situ pula, pelaku ternyata mengambil keuntungan, dimana setiap PMI diambil keuntungan mencapai Rp 400 ribu per orang. Beruntung niatnya itu digagalkan polisi yang berujung kepada dibekuknya dirinya di rumahnya.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, RIS ditangkap setelah calon PMI ilegal mengakui, bahwa RIS lah yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia. Atas informasi tersebut, akhirnya RIS di jemput di rumahnya.

Setelah pelaku RIS diamankan, dirinya memang mengaku akan membantu mengurus keberangkatan para calon PMI tersebut menuju ke luar Negeri untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Sandakan Malaysia. 

“Jadi pelaku ini mengaku mendapat keuntungan berupa sejumlah uang yang akan diberikan oleh seorang mandor di Malaysia yang menyuruh pelaku ini berangkatkan para calo PMI tersebut, tapi itu kalau berhasil memberangkatkan,” ujar Zainal kepada wartawan, Senin (5/9).

RIS juga mengaku, sebelum hendak menjemput sebanyak 4 orang calon PMI ilegal. Dirinya dihubungi oleh mandor yang berada di Malaysia, bahwa akan ada PMI yang akan datang dari Sulawesi ke Nunukan. RIS dimintai menguruskan pemberangkatan para PMI tersebut hingga sampai ke tujuannya.

Namun, para PMI tersebut dahulu diamankan personel Polres Nunukan saat melakukan pengamanan kedatangan kapal swasta dari Sulawesi Jumat (2/9) lalu. Penumpang tersebut memang mencurigakan pada akhirnya dihampiri personel Polres Nunukan.

“Dari situlah personel di lapangan menginterogasi para calon PMI tersebut. Terungkaplah mereka hendak ke Malaysia, tapi tidak punya sama sekali dokumen untuk bekerja di Malaysia.

Setelah ditanya siapa yang akan mengurus mereka, terungkap RIS lah yang akan memberangkatkan mereka, tidak lama kemudian, RIS langsung dijemput,” jelas Zainal.

RIS sendiri mengaku, akan mendapatkan keuntungan per orangnya Rp 400 ribu, jika berhasil memberangkatkan para PMI tersebut. Sementara para PMI tersebut, membayar 1.100 ringgit ke dirinya, atau sekitar Rp 3,5 juta.

Saat ini, RIS telah diamankan di Polres Nunukan dan terancam Pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 81 Junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (raw/lim)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X