Adanya keluhan pasien kanker yang mengeluhkan pelayanan kesehatan kendati telah memiliki jaminan kesehatan untuk layanan kemoterapi akhirnya berbuntut panjang.
Hal ini tidak terlepas dari belum adanya solusi konkret baik dari pihak RSUD dr. H. Jusuf SK, BPJS Kesehatan dan Pemprov Kaltara. Sehingga hal ini membuat DPRD Kaltara turun tangan dengan mengelar hearing bersama RSUD JSK, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kaltara pada Senin (12/8) di Ruang Kayan Tarakan Plaza. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut terdapat 6 poin yang disepakati dan dituangkan dalam berita berita acara.
Dikatakan, poin Pertama RSUD dr. H. Jusuf SK dalam hal ini melakukan simulasi pasien untuk data 80 orang yang sedang menjalani kemoterapi jika jadwalnya sudah keluar dan dilanjutkan pihak RSUD.
Baca Juga: BKD Kaltim Ajukan 9.456 Formasi, Rekrutmen CASN Dibuka Akhir Agustus
"Entah dengan keberadaan dokter yang saat ini masih memiliki tanggung jawab terikat masa kerja dan dengan kemampuan dokter yang dimiliki ini tanggung jawab diserahkan ke Rumah Sakit.
Kedua, validasi kompensasi dihitung cukup baik terhadap rumah sakit dan Dinkes Kaltara terhadap 80 pasien," ujarnya. "Ini kaitannya kepada rekomendasi kita terhadap penganggaran karena ini kaitan kepada rujukan kalau seandainya tidak tertangani.
Jadi Dinkes hitung validasi terhadap 80 pasien mungkin bisa dilebihkan. Kalau seandainya ada rekomendasi kita untuk melakukan kompensasi rekmendasi rujukan keluar daerah," sambungnya.
Lanjutnya, poin ketiga BPJS Kesehatan menyanggupi terhadap solusi terhadap pasien. Dikatakannya, pihaknya meminta BPJS dapat melakukan diskresi sesegera mungkin untuk menutup kekurangan dokter spesialis onkologi.
"Kami berangkat BPJS Kesehatan kurang dari satu bulan ini, ada upaya diskresi yang diajukan sudah bisa terjawab dan semoga harus dilakukan. Semoga tak sampai satu bulan itu bisa ada solusi untuk pengganti dari dokter A. BPJS melakukan intensifikasinya terhadap dokter tadi dalam rangka percepatan pergantian dokter atau solusi soal dokternya," tuturnya.
"Keempat, baik Dewas kemudian Dinkes Kaltara dan Rumah Sakit harus melakukan penghitungan berapa biaya kalau kompensasi rujukan dilakukan.
Kelima, meminta sebuah kebijakan, dalam waktu dekat dijadwalkan dengan Komisi IV melakukan rapat dengam menghadirkan Sekda, BKD, TAPD. Ini untuk melakukan pertemuan dengan dokter A. Untuk dokter A ini harus dipertanggungjawabkan itu,"lanjutnya. (*)