• Senin, 22 Desember 2025

Pengangkatan 57 ASN di Pemkot Tarakan Dibatalkan, Pj Wali Kota Sebut Sesuai Aturan

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 12:35 WIB
 Dr. Bustan, M.Si Pj Wali Kota Tarakan
Dr. Bustan, M.Si Pj Wali Kota Tarakan

Adanya pembatalan jabatan 57 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menimbulkan banyak perhatian masyarakat. Pasalnya pembatalan jabatan tersebut baru dilakukan setelah masa 57 ASN menjalani jabatan baru setelah berjalan di atas 6 bulan. Sehingga pembatalan tersebut menuai pertanyaan mengapa tidak dilakukan sejak awal menjabatnya Pj Wali Kota sejak Maret lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Pj Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan mengungkapkan, dilakukannya pembatalan 57 PNS di lingkungan Pemkot Tarakan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu dikatakannya, tindakan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi BKN dan diamini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikatakan, pihaknya tidak ingin ambil pusing terkait isu yang beredar di masyarakat lantaran ia lurus berpegang teguh sesuai aturan. “Saya hanya menjalankan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara. Itu sudah sesuai aturan. Ada BKPSDM selaku sekretaris, saya rasa apa yang kita lakukan sudah seharusnya dilakukan,” ujarnya, Sabtu (7/9).

“Kalau saya tetap sesuai aturan dan ada BKN dan saya punya jajaran sekda sebagai ketua tim kinerja. Saya tidak ingin menanggapi isu yang beredar di luar, yang jelas kita hanya menjalankan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai aturan,” urainya.

Bustan memastikan pasca pembatalan 57 jabatan PNS di lingkungan Pemkot Tarakan, tidak akan berdampak apa pun bagi kinerja di jajaran Pemkot Tarakan. Ia memastikan jika tidak ada kekosongan jabatan di pemerintahan.

Saat disinggung terkait tupoksinya sebagai Pj Wali Kota Tarakan dalam melakukan tindakan pembatalan jabatan, ia memastikan jika pihaknya telah bersikap di jalur yang benar berdasarkan rekomendasi dari BKN dan sudah dikonsultasikan pihaknya kepada Kemendagri.

“Tidak ada kekosongan. Yang kosong pun kita Plt-kan. Sudah langsung diisi. Sama sekali tidak berdampak di jajaran kami.

Sebelumnya menindaklanjuti rekomendasi BKN kita sudah memikirkan ini. Untuk yang mengisi sudah semua. Kita melakukan sesuatu dengan dasar hukum yang jelas dan melalui pertimbangan matang,” jelasnya.

Tanggapan berbeda dari Kabid Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Agus Priyo Hamdani mengakui jika pembatalan jabatan tersebut cukup berdampak pada beberapa organisasi di Pemkot Tarakan.

“Kalau dampak tidak dipungkiri pasti ada, dengan kondisi ini terjadi kekosongan jabatan dan otomatis menganggu pelayanan. Misalnya di bidang saya ada juga tenaga yang dipindahkan.

Cukup repot juga, kemarin saya dibantu dengan rekan, sekarang tim berkurang jadi yang seharusnya dikerjakan staf yang sebelumnya menjabat di bidang ini akhirnya karena dibatalkan, otomatis anggota kami berkurang,” katanya.

“Sebenarnya terganggu juga. Anggota saya itu vital juga karena menangani hukuman disiplin. Kasus perceraian misalnya. Saya sebagai atasan terganggu, itu pasti terganggu. Sederhananya kalau pekerjaan biasa dilakukan 4 orang, kemudian berkurang 1 jadi tersisa 3 orang.  Pekerjaan yang ditinggalkan 1 orang ini harus dibagi untuk diselesaikan yang anggota yang tersisa,” jelasnya. (zac/lim)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X