• Senin, 22 Desember 2025

33 Desa di Sanggau Dapat Insentif Desa

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 13:50 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

 

Di tahun 2024, dari 163 desa di Kabupaten Sanggau, sebanyak 33 desa bakal menerima tambahan dana desa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian insentif desa bagi setiap desa tahun anggaran 2024. Tambahan dana desa tersebut sebagai bentuk apresiasi kinerja pemerintahan desa yang dianggap terbaik.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Eddy Santana, Jumat (6/9) menyampaikan tahun 2024, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana Rp2 triliun untuk insentif desa yang akan dibagikan kepada 15.124 desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintahan desa.

"Sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 115 mengatakan bahwa desa telah diatur lingkup pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diantaranya berupa mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa," jelasnya.

"Tentu pembinaan dan pengawasan itu diharapkan menghasilkan perbaikan kinerja pembangunan kabupaten dan kota, utamanya pada kinerja yang menjadi target prioritas melalui peningkatan kinerja pembangunan desa-desa di wilayah Kabupaten Sanggau," sambung Eddy.

"Jadi, insentif desa yang diberikan oleh kementerian keuangan ini merupakan inovasi model transfer fiskal yang ditunjukkan kepada pemerintah desa terpilih sebagai penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan desa bidang tata kelola layanan dasar dan penguatan ekonomi desa," terangnya.

Mengenai besaran dana tambahan yang diberikan Kemenkeu, Eddy menuturkan, besarannya masing-masing desa mendapatkan Rp120,43 juta. Pertimbangan Kemenkeu memberikan dana tambahan kepada desa, berdasarkan basis kinerja setiap desa, diantaranya kinerja pemerintah desa dalam perencanaan, pengelolaan keuangan desa, dan penyediaan layanan publik yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel dan inklusif. Kemudian, keselarasan prioritas pembangunan desa dengan prioritas kabupaten/kota dan efektivitas pembinaan dan pengawasan kinerja sektor di tingkat desa.

 

"Intinya dana insentif desa ini hadir sebagai inovasi guna mendorong pemerintah desa memperbaiki tata kelola pemerintahan di desanya masing-masing," tegasnya. (sgg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X