Hadijah, Pekerja Sosial (Peksos) pada Dinsos Bulungan mengonfirmasi bahwa karena keberadaan orang tua bayi belum ditemukan setelah 30 hari pencarian, bayi tersebut akan dinyatakan sebagai anak terlantar.
"Dengan tidak ditemukannya orang tua bayi setelah 30 hari, status bayi tersebut akan ditetapkan sebagai anak terlantar," jelasnya kepada media Radar Tarakan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jum'at (4/10/2024).
Namun, nantinya terkait penetapan resminya sebagai anak terlantar akan diputuskan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Sehingga setelah status tersebut ditetapkan, proses adopsi dapat dilakukan, mengingat sudah ada sejumlah calon orang tua yang bersedia mengadopsi bayi tersebut. "Proses adopsi baru bisa dimulai setelah ada ketetapan resmi dari pengadilan," tambah Hadijah.
Sebelumnya, hingga batas akhir pencarian orang tua bayi pada 3 Oktober 2024, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan bakal menetapkan sebagai bayi terlantar.
Sebab, bayi yang ditemukan di Jalan Kemayoran (belakang Pasar Induk, Tanjung Selor) pada 31 Juli 2024 dengan berat 2,8 kg dan panjang 50 cm, tak kunjung diketahui keberadaan orang tuanya. Bayi tersebut dipastikan dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan perawatan yang diperlukan. (dni/har)