• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Perkara Tipikor di Tarakan Masih Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:11 WIB
Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand
Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand

Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Tarakan.

Saat ini penyidik dari Kejari Tarakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga perkara tersebut. Diketahui, ketiga perkara dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejari Tarakan diantaranya yaitu dugaan tipikor pada pembangunan seawall di Pantai Amal, dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tarakan, Meylani melalui Kasi Intel Harismand mengungkapkan, untuk mengetahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga perkara tersebut, pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara dan inspektorat.

"Kita masih koordinasi dengan BPKP, BPK dan inspektorat terkait dengan perkara dugaan korupsi terhadap pembangunan seawall di Pantai Amal," katanya.

Kemudian untuk dugaan perkara dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo, pihaknya baru mengusulkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.

"Yang kawasan rumah kumuh ini baru diusulkan (perhitungan kerugian negara) karena dugaan tipikor rumah kulinernya sudah selesai perkaranya," jelasnya.

Pihaknya sengaja meminta ketiga instansi untuk melakukan kerugian negara yang ditimbulkan, agar mendapatkan nilai kerugian yang pasti.

 

Harismand belum bisa memastikan terkait kapan perhitungan kerugian negara tersebut akan keluar.  "Semua sudah kita usulkan dan belum ada yang keluar," bebernya.

Nantinya, setelah hasil perhitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga perkara dugaan tipikor tersebut didapatkan, maka pihaknya akan kembali melanjutkan proses penyidikan. Bisa dipastikan proses akan langsung dilakukan penetapan tersangka.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X