Belum dibebaskannya jalan yang menjadi akses menuju SMP, SD dan kantor kelurahan yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Anyar Pantai menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya lantaran belum dibebaskan lahan tersebut membuat pemilik lahan kembali menutup akses menuju fasilitas pemerintah tersebut. Sebelumnya, terhitung pemilik lahan sudah 2 kali menutup akses jalan yang melintasi tanahnya. Hal itu lantaran belum adanya kejelasan dari pemerintah terhadap biaya ganti rugi.
Saat dikonfirmasi, pemilik lahan H Rachmat Rolau menerangkan, sejauh ini pihaknya cukup bersabar dalam menunggu sikap pemerintah yang sebelumnya berkomitmen membebaskan lahan yang menjadi akses ke fasilitas pemerintah tersebut. Namun hingga saat ini janji tersebut hanyalah hisapan jempol belaka.
"Jadi saya sudah kembali menutup akses jalan itu sejak Sabtu (30/10). Itu karena sampai hari ini belum adanya kepastian komitmen dari pemerintah. Perlu diketahui, sebenarnya bukan saya yang ingin menjual lahan saya ini, tapi 10 tahun lalu saya diberitahu oleh Lurah Karang Anyar Pantai waktu itu, menelpon saya mengatakan bahwa lahan milik saya mau tidak mau, suka tidak suka, direncanakan akan dijadikan akses menuju sekolah dan kantor kelurahan karang Anyar pantai yang baru," ujarnya.
Sebelumnya saat dikofirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan Tamrin Toha membenarkan jika hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembebasan pada lahan yang digunakan sebagai akses menuju sekolah dan kantor kelurahan tersebut. Ia memastikan jika pemerintah tidak akan melakukan pembebasan pada lahan tersebut karena beberapa faktor, salah satunya ialah pemerintah telah menyiapkan jalan alternatif.
"Sebelumnya keputusan sudah clear bahwa kami akan menggunakan jalan alternatif melalui belakang kantor Kelurahan Karang Anyar pantai menuju SMPN 12 Tarakan. Sehingga pemerintah sepertinya tidak melakukan pembebasan pada lahan yang digunakan sebagai jalan itu. Di sana kan juga ada SD tapi saya lupa SD negeri nomor berapa dan akan dibangun SMA negeri 5," ujarnya.
"Tidak tahu apakah nanti mau dilakukan pembebasan dengan provinsi atau tidak, soalnya SMA kan wewenang Pemprov (Kaltara). Tapi kalau di Pemkot kemungkinan besar tidak dilakukan, karena beberapa alasan. Pertama jalan tersebut belum diubah nama sertifikatnya dari pemilik sebelumnya sehingga itu bisa menjadi masalah dikemudian hari jika dilakukan pembebasan. Kedua Pemkot telah menemukan jalan alternatif menuju SD dan SMP sehingga hanya perlu memaksimalkan akses jalan itu," sambungnya.
Ia mengakui jika saat itu pemerintah memang berniat melakukan pembebasan lahan. Namun demikian, sebelum menemukan jalan alternatif, upaya pembebasan terkendala lantaran legalitas sertifikat lahan yang membuat pemerintah enggan mengambil resiko. Sehingga karena faktor itu membuat Pemkot Tarakan fokus mempersiapkan perbaikan jalan alternatif yang nantinya digunakan sebagai jalan permanen menuju sekolah dan kantor kelurahan.
"Memang sebelumnya ada niatan pemerintah melakukan pembebasan, tapi atas faktor itu kemudian diputuskan nantinya kita bisa memaksimalkan akses jalan alternatif itu. Karena juga bisa dilewati kendaraan kalau dibenahi. Sebenarnya kalau hitungan jarak lebih dekat jalan alternatif, tapi karena jalan yang melalui tanah masyarakat sudah digunakan sejak dulu sehingga orang lebih nyaman lewat di situ," ucapnya.
"Memang sampai saat ini aktivitas sekolah dan kelurahan masih melalui jalan dari tanah masyarakat itu. Kalau ditanya kapan jalan alternatif itu dibenahi, saya juga belum bisa jawab karena itu jadi kebijakan kepala daerah," pungkasnya. (zac/jnr)